Liputantanjab.com – Operasi Yustisi kembali di gelar Tim Gabungan Satgas covid-19 dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi, Sabtu (10/7/21).
Kegiatan tersebut di awali dengan apel yang di pimpin oleh Kasubbagbinops Bagpos Polres Tanjab Barat AKP H. Mukharor didampingi kabid penegakan perda Sat Pol PP H. Budi Prasetyo yang berlangsung di alun-alun Kota Kuala Tungkal.
Usai apel, kemudian melaksanakan patroli serta menghimbau warga Kota Kuala Tungakal agar tetap mentaati protokol kesehatan dan melakukan penegakan Perda nomor 4 tahun 2020 di seputaran Terminal Kota Kuala Tungkal.
Pada saat penegakan berlangsung terdapat 18 warga masyarakat Kota Kuala Tungkal yang terjaring Operasi Yustisi, 1 orang di lakukan Teguran Lisan, 3 orang di Hukum Fisik berupa Push Up dan 14 orang lainnya di denda sesuai Perda Nomor 4 tahun 2020 yakni 1 (satu) orang sebesar Rp 50.000,-
Kasat Sat Pol PP, Endang Surya saat di konfirmasi menghimbau “Selagi Covid-19 belum dinyatakan berakhir, kami berharap Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap mentaati Protokol Kesehatan dengan kesadaran diri sendiri. Lagi pula ini kan untuk kebaikan kita bersama, jangan bosan dalam menerapkan prokes. Sayangi diri sendiri, keluarga dan kerabat lainnya di sekitar kita.” Ujar Kasat (*)