LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:52 WIB

Satgas Covid-19 Tanjab Barat Terapkan Sanksi Denda Kepada Masyarakat Dan Pelaku Usaha

Liputantanjab.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari Personel Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Rabu (09 Juni 2021)

Kegiatan diawali dengan Apel sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Alun-alun kota Kuala Tungkal kemudian dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute yakni Alun-alun => Jl. Jendral Sudirman => Jl. Patunas => Jl. Siswa => Jl. Pahlawan => Simpang PKK => Jl. Sriwijaya.

Baca Juga  Fikry Bendum Karang Taruna : "Tidak Perlu Dipolitisasi Jika Pemda Ajukan Banding!"

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paursubbagsarpras bagsumda polres tanjab barat IPTU M. ALINNAFIAH, KBO Satlantas Polres Tanjab Barat IPDA HENDRI, Personel Polres Tanjab Barat 8 Pers, Personel Satpol PP Tanjab Barat 25 Pers dan Personel Dishub Kab. Tanjab Barat 6 Pers.

“Pada malam hari ini dilaksanakan Penegakan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kab. Tanjab Barat dengan sasaran utama yakni Pelaku usaha yang melanggar Prokes” jelas Kasat Pol PP

Baca Juga  Mewakili Bupati Tanjab Barat, Sekda Membuka Acara Sosialisasi Dan Pelatihan Desa Tangguh Bencana

“Laksanakan tugas dengan tegas dan humanis dalam rangka memberikan teguran atau denda kepada pelaku usaha yang melanggar Prokes Covid-19” tambahnya

Kegiatan selesai pukul 22.20 Wib dengan hasil sbb :

1. Teguran Lisan 1 orang
2. Sanksi Fisik 4 orang berupa push up
3. Sanksi Denda 5 orang sebesar Rp 50.000,-
4. Sanksi Denda tempat usaha sebesar Rp 250.000,-
– Warnet Jl. Siswa
– Warnet Jl. Pahlawan
– Warung Kopi inisial T Jl. Pahlawan
– Warung Nasi inisial C Jl. Patunas

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Covid-19 di SDN 18 Kuala Tungkal

Covid-19

Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi Fisik dan Denda di Kuala Tungkal

Covid-19

Lomba Motor Cros Dan Burung Kicau Berpotensi Batal Di Gelar

Covid-19

Polsek Tebing Tinggi lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 bersama Forkopimcam dan Elemen Masyarakat

Covid-19

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat Berkah Masjid Al Makmur Desa Suban

Covid-19

Kapolres Tanjab Barat Bersama Wakapolres Cek Vaksinasi di Sekolah yang Sudah Disiapkan 5.000 Dosis

Covid-19

Kepala Staf Korem Gapu Dan Walikota Jambi Hadiri Pembekalan Relawan Tracer Penangan Covid-19

Covid-19

Wabup Tanjab Barat Bersama Polres Tanjab Barat Ikuti Rakor Vaksinasi Secara Virtual
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!