LIVE TV
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79

Home / Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:52 WIB

Satgas Covid-19 Tanjab Barat Terapkan Sanksi Denda Kepada Masyarakat Dan Pelaku Usaha

Liputantanjab.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari Personel Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Rabu (09 Juni 2021)

Kegiatan diawali dengan Apel sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Alun-alun kota Kuala Tungkal kemudian dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute yakni Alun-alun => Jl. Jendral Sudirman => Jl. Patunas => Jl. Siswa => Jl. Pahlawan => Simpang PKK => Jl. Sriwijaya.

Baca Juga  Babinsa Dan BKTM Distribusikan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19 Di Jambi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paursubbagsarpras bagsumda polres tanjab barat IPTU M. ALINNAFIAH, KBO Satlantas Polres Tanjab Barat IPDA HENDRI, Personel Polres Tanjab Barat 8 Pers, Personel Satpol PP Tanjab Barat 25 Pers dan Personel Dishub Kab. Tanjab Barat 6 Pers.

“Pada malam hari ini dilaksanakan Penegakan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kab. Tanjab Barat dengan sasaran utama yakni Pelaku usaha yang melanggar Prokes” jelas Kasat Pol PP

Baca Juga  Wakapolres Tanjab Barat Tinjau Arus Balik dan Tempat Wisata WFC Kuala Tungkal

“Laksanakan tugas dengan tegas dan humanis dalam rangka memberikan teguran atau denda kepada pelaku usaha yang melanggar Prokes Covid-19” tambahnya

Kegiatan selesai pukul 22.20 Wib dengan hasil sbb :

1. Teguran Lisan 1 orang
2. Sanksi Fisik 4 orang berupa push up
3. Sanksi Denda 5 orang sebesar Rp 50.000,-
4. Sanksi Denda tempat usaha sebesar Rp 250.000,-
– Warnet Jl. Siswa
– Warnet Jl. Pahlawan
– Warung Kopi inisial T Jl. Pahlawan
– Warung Nasi inisial C Jl. Patunas

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polres Tanjab Barat Menggelar Vaksinasi di Kantor Lurah Kampung Nelayan

Covid-19

Corona Ngamuk, 4 Negara Eropa ‘Lockdown’ Warga yang Tidak Vaksin COVID-19

Covid-19

Hari Kedua Vaksinasi Lansia, Bupati Tanjab Barat Tetap Tinjau Langsung Kegiatan

Covid-19

H. Abdullah : Vaksinasi Booster Di DPRD Tanjab Barat Sebanyak 130 Dosis

Covid-19

Wabup, Persiapan Prokes Covid-19 Harus Segera Dimulai Menyambut MTQ Ke-50

Covid-19

Polda Jambi Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar Dan Tenaga Kependidikan Sebanyak 4000 Dosis

Covid-19

Indonesia Berduka, Presiden Jokowi Akan Pimpin Pray From Home

Covid-19

Melalui BIN Daerah Jambi Lakukan Akselerasi Program Vaksinansi Covid-19 di Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!