LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:52 WIB

Satgas Covid-19 Tanjab Barat Terapkan Sanksi Denda Kepada Masyarakat Dan Pelaku Usaha

Liputantanjab.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari Personel Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Rabu (09 Juni 2021)

Kegiatan diawali dengan Apel sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Alun-alun kota Kuala Tungkal kemudian dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute yakni Alun-alun => Jl. Jendral Sudirman => Jl. Patunas => Jl. Siswa => Jl. Pahlawan => Simpang PKK => Jl. Sriwijaya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat dan Rombongan Tinjau Gedung Balai Adat Merlung

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paursubbagsarpras bagsumda polres tanjab barat IPTU M. ALINNAFIAH, KBO Satlantas Polres Tanjab Barat IPDA HENDRI, Personel Polres Tanjab Barat 8 Pers, Personel Satpol PP Tanjab Barat 25 Pers dan Personel Dishub Kab. Tanjab Barat 6 Pers.

“Pada malam hari ini dilaksanakan Penegakan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kab. Tanjab Barat dengan sasaran utama yakni Pelaku usaha yang melanggar Prokes” jelas Kasat Pol PP

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

“Laksanakan tugas dengan tegas dan humanis dalam rangka memberikan teguran atau denda kepada pelaku usaha yang melanggar Prokes Covid-19” tambahnya

Kegiatan selesai pukul 22.20 Wib dengan hasil sbb :

1. Teguran Lisan 1 orang
2. Sanksi Fisik 4 orang berupa push up
3. Sanksi Denda 5 orang sebesar Rp 50.000,-
4. Sanksi Denda tempat usaha sebesar Rp 250.000,-
– Warnet Jl. Siswa
– Warnet Jl. Pahlawan
– Warung Kopi inisial T Jl. Pahlawan
– Warung Nasi inisial C Jl. Patunas

Share :

Baca Juga

Covid-19

Vaksinasi di Budhi Luhur, Tingginya Antusias Masyakat Untuk di Vaksin Ucap Kabag Ops Polres Tanjab Barat

Covid-19

Antusias Besar Masyarakat Tanjab Barat Untuk di Vaksin, TNI – Polri Turun Tangan Lakukan Penertiban

Covid-19

BINDA Jambi dan Dinas Kesehatan Tanjab Barat gencar lakukan Vaksinasi

Covid-19

Gubernur Jambi Ajak Perusahaan Bantu Masyarakat di Massa Pandemi Covid-19

Covid-19

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Covid-19 di SDN 18 Kuala Tungkal

Covid-19

Melalui BIN Daerah Jambi Lakukan Akselerasi Program Vaksinansi Covid-19 di Tanjab Barat

Covid-19

Wabup, Persiapan Prokes Covid-19 Harus Segera Dimulai Menyambut MTQ Ke-50

Covid-19

Wabup didampingi Dandim dan Kapolres Tanjab Barat Cek PPKM Mikro serta Bagikan Sembako
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!