LIVE TV
Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Home / Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:52 WIB

Satgas Covid-19 Tanjab Barat Terapkan Sanksi Denda Kepada Masyarakat Dan Pelaku Usaha

Liputantanjab.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari Personel Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Rabu (09 Juni 2021)

Kegiatan diawali dengan Apel sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Alun-alun kota Kuala Tungkal kemudian dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute yakni Alun-alun => Jl. Jendral Sudirman => Jl. Patunas => Jl. Siswa => Jl. Pahlawan => Simpang PKK => Jl. Sriwijaya.

Baca Juga  PLT Herri Yansa Wijaya PAD Tanjab Barat Baru Terealisasi 81 Persen

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paursubbagsarpras bagsumda polres tanjab barat IPTU M. ALINNAFIAH, KBO Satlantas Polres Tanjab Barat IPDA HENDRI, Personel Polres Tanjab Barat 8 Pers, Personel Satpol PP Tanjab Barat 25 Pers dan Personel Dishub Kab. Tanjab Barat 6 Pers.

“Pada malam hari ini dilaksanakan Penegakan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kab. Tanjab Barat dengan sasaran utama yakni Pelaku usaha yang melanggar Prokes” jelas Kasat Pol PP

Baca Juga  Belajar Tatap Muka Ditanjab Barat Berjalan Lancar Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

“Laksanakan tugas dengan tegas dan humanis dalam rangka memberikan teguran atau denda kepada pelaku usaha yang melanggar Prokes Covid-19” tambahnya

Kegiatan selesai pukul 22.20 Wib dengan hasil sbb :

1. Teguran Lisan 1 orang
2. Sanksi Fisik 4 orang berupa push up
3. Sanksi Denda 5 orang sebesar Rp 50.000,-
4. Sanksi Denda tempat usaha sebesar Rp 250.000,-
– Warnet Jl. Siswa
– Warnet Jl. Pahlawan
– Warung Kopi inisial T Jl. Pahlawan
– Warung Nasi inisial C Jl. Patunas

Share :

Baca Juga

Covid-19

Kerjasama PT. LPPPI dan Korem042/Gapu Vaksinasi Massal Karyawan dan Masyarakat Tebing Tinggi

Covid-19

Bersama Dandim Dan Kapolres, Wabup Tanjab Barat Tinjau Langsung Serbuan Vaksinasi Ditebing Tinggi

Covid-19

Subcontraktor dan Karyawan PT. Petrochina Ltd Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

Covid-19

Wabup didampingi Dandim dan Kapolres Tanjab Barat Cek PPKM Mikro serta Bagikan Sembako

Covid-19

Kapolres Tanjab Barat Bersama Wakapolres Cek Vaksinasi di Sekolah yang Sudah Disiapkan 5.000 Dosis

Covid-19

Polres Tanjab Barat Siapkan Tempat Isolasi Mandiri bagi Anggota Polri

Covid-19

Corona Ngamuk, 4 Negara Eropa ‘Lockdown’ Warga yang Tidak Vaksin COVID-19

Covid-19

Petugas Gabungan Periksa Seluruh Kelengkapan Surat Vaksin Dan Rapid Antigens Penumpang Roro.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!