LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 9 Maret 2026 - 17:54 WIB

Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax

Liputantanjab — Belum genap setahun menjabat sebagai Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi SH.MH kini harus menghadapi gelombang isu negatif yang tidak memiliki dasar kuat. Isu tersebut berkaitan dengan dugaan adanya gudang penimbunan minyak subsidi yang terletak di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang terverifikasi, gudang tersebut sebenarnya sudah berdiri selama bertahun-tahun, jauh sebelum Ipda Andi Ilham menjabat di posisinya saat ini. Namun, pada Jumat (6/3/2025), muncul informasi yang diklaim berasal dari dan ditujukan kepada pihak tertentu yang menyatakan bahwa gudang tersebut milik pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi dengan nama Andi. Tanpa adanya keterangan resmi yang valid, informasi ini langsung dijadikan dasar kesimpulan opini negatif dan disebarkan ke publik melalui beberapa media online provinsi Jambi pada Sabtu, 7 Maret 2025.

Seorang pengamat isu sosial dan kepatuhan jurnalistik menyoroti masalah ini dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa inti dari isu negatif yang menimpa Kapolsek Tebing Tinggi adalah tidak benar, karena berasal dari informasi yang tidak bertanggung jawab yang kemudian berkembang menjadi narasi negatif dan menyesatkan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD

Ketika awak media melakukan konfirmasi sesuai dengan Kode Etik Wartawan dan prinsip jurnalistik yang berimbang, Ipda Andi Ilham SH.MH memberikan bantahan keras dan tegas. Ia menyatakan dengan jelas bahwa tuduhan bahwa gudang tersebut miliknya adalah tidak benar.

Pengamat tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan KEWI, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, UU Pers Pasal 5 menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berkewajiban untuk menyajikan berita dan informasi yang akurat, benar, dan berimbang. Selain itu, Pasal 6 UU Pers mengatur bahwa wartawan berhak memperoleh informasi, namun juga berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain dan tidak menyebarkan informasi yang merugikan nama baik orang lain tanpa dasar yang kuat.

“Wartawan dilarang mencampurkan opini pribadi yang menghakimi ke dalam berita faktual. Berita harus akurat, berimbang, dan tidak memiliki itikad buruk, serta harus memisahkan fakta dengan interpretasi pribadi agar tidak menyesatkan publik. Berita yang tidak berdasarkan fakta objektif, melainkan hanya asumsi, pandangan pribadi, atau narasi pribadi wartawan, sangatlah merugikan dan dapat melanggar ketentuan UU Pers,” tegasnya.

Baca Juga  End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

“Dibantah namun tetap dihakimi dengan isu negatif di media massa itu sangatlah kejam dan merusak profesi, serta dapat melanggar hak-hak individu yang dijamin oleh hukum,” tambahnya. Ia berharap agar semua pihak, terutama media, lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum menjadikannya konsumsi publik, serta selalu mematuhi ketentuan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Hingga saat ini, isu negatif tersebut masih menjadi perbincangan, namun pihak kepolisian telah menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik institusi dan personilnya dari fitnah yang tidak berdasar, dan akan mengambil langkah hukum yang sesuai jika diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Tanjab Barat

Warkop Brstie Parit 1 Adakan Turnamen Batu Lacak

Tanjab Barat

Webinar Tanjab Barat Dengan Tema Kebebasan Berekspresi Di Era Digital

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Beri Bonus kepada Peserta MTQ Berprestasi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Jamu Ustadz Abdul Somad di Rumah Dinas

Sarolangun

“Ekosistem Sungai Ale Terancam, PT. Permata Prima Elektrindo Dituding Buang Limbah Sembarangan”

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Workshop Kepemimpinan dan Penguatan SDM 

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Bimtek Pengelolaan Belanja Hibah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!