
Kuala Tungkal — Sasaran Survey dan Penelitian adalah Produk bahan pokok dan makanan yang tidak layak diedarkan serta telah melampaui tanggal expired dan Produk bahan pokok dan makanan yang tidak mencantumkan tanggal expired serta tidak memiliki izin.
Lokasi pengecekan di Alfamart Jensud 2 Jl. Jend. Sudirman, Indomaret Jl. Jend. Sudirman, MM Fresh Kuala Tungkal, Jl. Sultan Hasanudin, S MART 2 Jl. Ki Hajar Dewantara dan S MART 1, Jl. Imam Bonjol.
Dari hasil pengecekan di beberapa Pasar Ritel Modern terdapat beberapa produk makanan dengan kemasan rusak pada toko retail Alfamart maupun Indomaret dan terdapat produk makanan jenis roti sobek dari Produsen D’Jambee Bakery yang tidak tercantum kode expired pada kemasan makanan.
JPK dan YLKI Tanjab Baratpun langsung memberikan himbauan kepada manajemen toko untuk tidak menjual barang dengan kemasan kondisi rusak dan Terhadap produk yang tidak mencantumkan kode expired agar berkoordinasi dengan Produsen D’Jambee Bakery untuk produk ditarik dari Pasar.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh JPK dan YLKI Kab. Tanjab Barat :
- Akan kembali melakukan penelitian dan survey bahan kebutuhan pokok masyarakat dibeberapa lokasi Pasar Tradisional, Pasar Ritel Modern, Distributor serta toko-toko yang ada di Kuala Tungkal;
- Berkoordinasi dengan Diskoperindag, Dinas Kesehatan, dan Polres Tanjab Barat jika ditemukan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan di Pasar Tradisional, Pasar Ritel Modern, Distributor, dan toko-toko di Kuala Tungkal yang telah disurvey dan dilakukan pengecekan sebelumnya, untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmadi Arianto, S. Kom. selaku Ketua JPK Kab. Tanjab Barat mengatakan temuan produk kemasan rusak, penyok, atau kadaluwarsa di ritel modern menunjukkan lemahnya pengawasan internal atau kelalaian manajemen stok (terutama produk makanan kaleng/kemasan).
“Ritel modern diharapkan memiliki standar keamanan yang lebih tinggi daripada pasar tradisional, namun faktanya masih ditemukan produk kadaluwarsa dan kemasan rusak (penyok/berkarat) yang dipajang di rak, produk dengan kemasan rusak atau mendekati/melewati batas expired date sangat berbahaya bagi kesehatan dan merugikan konsumen secara hak keamanan produk” Ujarnya
“Temuan produk tersebut biasanya langsung diamankan dan dimusnahkan di lokasi untuk mencegah konsumsi masyarakat, pihak berwenang meminta pengelola ritel modern meningkatkan quality control dan memperketat pengawasan rutin, terutama mendekati momen peningkatan permintaan (seperti Ramadhan), agar tidak ada produk tidak layak edar” Ujarnya
“Secara umum, temuan ini disayangkan karena ritel modern dianggap harus memiliki sistem operasional yang mampu mendeteksi produk rusak/kadaluarsa secara cepat, sehingga temuan tersebut dinilai sebagai kelalaian serius” Tegasnya
“Rahmadi Arianto, S. Kom. Selaku Ketua JPK Kab. Tanjab Barat akan Berkoordinasi dengan Diskoperindag, Dinas Kesehatan, dan Polres Tanjab Barat jika ditemukan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan di Pasar Tradisional, Pasar Ritel Modern, Distributor, dan toko-toko di Kuala Tungkal yang telah disurvey dan dilakukan pengecekan sebelumnya, untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)










