Liputantanjab.com – Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta tinjau pelaksanaan vaksin untuk ibu hamil di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Selasa (31/08/21).
Kata Kapolres Tanjab Barat dari pantauan semua yang dilakukan berjalan dengan lancar.
“Kita berharap lancar untuk seterusnya,”ucap Kapolres.
Ia menyebutkan sejumlah persyaratan vaksin untuk ibu hamil harus di lakukan. Karena menurutnya, persyaratan Ibu hamil berbeda dengan persyaratan vaksin kepada orang biasa.
“Salah satunya usia kehamilan, kemudian ada tidaknya penyakit bawaan,” ujarnya.
Nantinya, Kata Kapolres pihaknya juga akan melakukan vaksin untuk ibu hamil. Namun, saat ini baru koordinasi terlebih dahulu.
“Sepertinya kedepannya kita juga akan melakukan vaksin untuk ibu hamil. Makanya saya kesini untuk melihat bagaimana mekanismenya dan tahapan lainnya.”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, dr. Hj. Andi Pada mengatakan pihaknya memiliki dosis vaksin sebanyak 890 yang diperuntuk kan masyarakat umum dan remaja baik dosis tahap pertama maupun dosis kedua.
“Hari ini kita lakukan vaksin di dua tempat yakni di tenda BPBD halaman kantor Bupati dan Balai Pertemuan, selama tiga hari, memang kita utamakan usia 18 tahun keatas tetapi kalau ada anak usia 12 tahun keatas tetap kita layani maupun masyarakat umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Pada menyebutkan selain vaksinasi masyarakat umum dan remaja, pihaknya juga akan melakukan vaksinasi untuk ibu hamil dengan usia kandungan diatas 13-33 minggu, hal itu dilakukan untuk menekan angka kematian ibu hamil yang terpapar covid-19.
“Untuk sasaran bumil besok kita laksanakan di Balai Pertemuan sekaligus mengedukasi mereka, setelah itu tetap melayani sasaran lain nya dosis satu ataupun dosis dua dengan mengatur antrian dan prokes,” ungkapnya.(*)