LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand

Home / Narkoba

Jumat, 4 Juni 2021 - 22:07 WIB

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Liputantanjab.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang pelaku tindak pidana narkotika dalam waktu yang berdekatan.

Dari kesepuluh pelaku tersebut Polisi menyita sebanyak 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers mengatakan 10 pelaku tersebut hasil dari 5 laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres merangin.

“Sepuluh pelaku yang berhasil dibekuk Satnarkoba terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kapolres, Jumat (04/06/21).

Para pelaku yakni RF(39) Warga Mampun Kecamatan Tabir, AZ (27) Warga Mampun Kecamatan Tabir, PA (42) warga Desa Tirta Mulya Unit VII Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir, FA (25) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  Hitung Mundur Pengisian Indeks Inovasi Daerah 2021 Tinggal 44 Hari Lagi, OPD Diminta Proaktif

Kemudian ZK (39) warga Desa Bebeko Kecamatan Bathin II Bebeko, Bungo, HS (27) Warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan, AM (37) Warga Pelepat Ilir, Bungo dan MW (45) Warga SPC Hitam Ulu Kecamatan Tabir Selatan.

Dua perempuan yakni ML(39) Warga Kelurahan Kebun Kopi Kota Baru Jambi dan IAR (27) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Tersangka Pembuangan Bayi Didanau Sipin

“Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda beserta hasil pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut salah satu dari 10 pelaku diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Rata-rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru,” sebutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Jumat (04/06/21). (*)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Lapas Kelas I Bandar Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Narkoba

Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6kg dari Malaysia

Narkoba

Diduga Bandar Narkoba, Seorang Pemuda Di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

Narkoba

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 kg Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Operasi Antik Siginjai Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Narkoba

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Narkoba

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika 4,2 Kg Sabu dari 10 Tersangka
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!