LIVE TV
2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Home / Narkoba

Jumat, 4 Juni 2021 - 22:07 WIB

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Liputantanjab.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang pelaku tindak pidana narkotika dalam waktu yang berdekatan.

Dari kesepuluh pelaku tersebut Polisi menyita sebanyak 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers mengatakan 10 pelaku tersebut hasil dari 5 laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres merangin.

“Sepuluh pelaku yang berhasil dibekuk Satnarkoba terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kapolres, Jumat (04/06/21).

Para pelaku yakni RF(39) Warga Mampun Kecamatan Tabir, AZ (27) Warga Mampun Kecamatan Tabir, PA (42) warga Desa Tirta Mulya Unit VII Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir, FA (25) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Tidak Menerima Pasien Sampai Batas Belum Ditentukan

Kemudian ZK (39) warga Desa Bebeko Kecamatan Bathin II Bebeko, Bungo, HS (27) Warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan, AM (37) Warga Pelepat Ilir, Bungo dan MW (45) Warga SPC Hitam Ulu Kecamatan Tabir Selatan.

Dua perempuan yakni ML(39) Warga Kelurahan Kebun Kopi Kota Baru Jambi dan IAR (27) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  Satres Narkoba Tanjab Barat Berhasil Tangkap Pelaku Sabu 213,53 Gram

“Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda beserta hasil pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut salah satu dari 10 pelaku diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Rata-rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru,” sebutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Jumat (04/06/21). (*)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Bawa Sabu, 2 Pemuda Di Tangkap Polsek Merlung Di Lintas Timur

Narkoba

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Narkoba

Satresnarkoba Tanjab Barat Berhasil Amanakan Sabu Seberat 5,88 Gram Bruto

Narkoba

Operasi Antik Siginjai Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Narkoba

Kapolres Tanjab Barat dampingi Kajari Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Narkoba

Polda Jambi Musnahkan BB Narkoba 9.6 Kg dari Tujuh Tersangka

Narkoba

Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!