LIVE TV
Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Home / Narkoba

Jumat, 4 Juni 2021 - 22:07 WIB

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Liputantanjab.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang pelaku tindak pidana narkotika dalam waktu yang berdekatan.

Dari kesepuluh pelaku tersebut Polisi menyita sebanyak 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers mengatakan 10 pelaku tersebut hasil dari 5 laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres merangin.

“Sepuluh pelaku yang berhasil dibekuk Satnarkoba terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kapolres, Jumat (04/06/21).

Para pelaku yakni RF(39) Warga Mampun Kecamatan Tabir, AZ (27) Warga Mampun Kecamatan Tabir, PA (42) warga Desa Tirta Mulya Unit VII Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir, FA (25) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat dampingi Kajari Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kemudian ZK (39) warga Desa Bebeko Kecamatan Bathin II Bebeko, Bungo, HS (27) Warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan, AM (37) Warga Pelepat Ilir, Bungo dan MW (45) Warga SPC Hitam Ulu Kecamatan Tabir Selatan.

Dua perempuan yakni ML(39) Warga Kelurahan Kebun Kopi Kota Baru Jambi dan IAR (27) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  Polres Kerinci Berhasil Temukan Lokasi Penyemaian Ganja Seluas 0.5 HA di Hutan Adat

“Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda beserta hasil pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut salah satu dari 10 pelaku diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Rata-rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru,” sebutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Jumat (04/06/21). (*)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Gagal BNNP Jambi

Narkoba

Operasi Antik Siginjai Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Narkoba

Dua Pelaku Penyahgunaan Narkotika Diamakan Polsek Tebing Tinggi

Narkoba

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Narkoba

Dengan Bersenjata Lengkap, Polda Jambi Razia Kampung Pulau Pandan

Narkoba

Polres Tanjab Barat Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Obat Nyamuk

Narkoba

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bekuk Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba

Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!