Liputantanjab.com — Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat AKP Tony Ardian LT, SH, MH dampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Rabu (29/12/2021)
Kepala Kejari Tanjab Barat, Tagor Rafilion mengatakan Narkotika yang di musnahkan merupakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negri (PN) Kuala Tungkal. Adapun barang bukti itu yakni Ganja, Sabu dan Ekstasi.
“Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya
Kajari Tanjab Barat menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 perkara narkotika terdiri dari sabu kurang lebih 400 gram dari 252 paket.
“Tiga paket besar, 46 paket sedang dan 213 paket kecil, ekstasi sebanyak 74 butir, ganja 900 gram terdiri dari 1 paket besar dan 1 paket sedang,” sebutnya.
Kajari Tanjab Barat mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan Narkotika jenis daun ganja serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar sampai musnah.
“Ganja kita bakar, kalau ekstasi dan sabu kita blender, bukti pendukung seperti HP atau yang lainnya kita bakar juga.” tandasnya (*)