Liputantanjab.com – Polda Jambi melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama triwulan terakhir dengan 5 laporan dan 5 TKP yang berbeda, konferensi pers dilaksanakan di lobby Gedung B Mapolda Jambi, Rabu (09/02/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa 4.143,531 gram sabu, 104,535 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi dengan jumlah 10 tersangka, satu di antaranya wanita. Semua tersangka berperan sebagai kurir.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol Thomas Panji S menyampaikan, “Sebelumnya mengucapkan ‘Selamat Hari Pers Nasional 2022’. Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi selama tiga bulan terakhir dan berhasil mengamankan barang bukti sabu 4.248,066 gram dan 12 butir ekstasi.”
“Kita berhasil amankan 10 tersangka yang berperan sebagai kurir dan satu di antaranya wanita. Kita telah selamatkan 221 ribu jiwa generasi,” kata Thomas Panji S.
Ia menambahkan, “Semua barang narkotika akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya. Barang ada berasal dari Sumatra Utara dan sebagian kita amankan di daerah perairan, di sini kita bersama Ditpolairud Polda Jambi dalam melakukan penangkapan.”
Sejauh ini kita terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Pesan Ditresnarkoba, jauhi narkoba dan bagi pelaku kita akan tindak tegas,” pungkas Kombes Pol Thomas. (*)