LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Narkoba

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:19 WIB

Polisi Berhasil Amankan Dua Pemuda Yang Lagi Asik Nyabu, Batanghari

Liputantanjab.com – Dua pemuda sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di Desa Batin, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, Jambi diringkus polisi.

Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi saat rilis pers, Rabu (27/10/2021) di Mapolres Batang Hari mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial S dan D tersebut pada Sabtu 16 Oktober 2021 pekan lalu.

Mendapat laporan masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Desa Batin Kecamatan Bajubang, personil Satnarkoba langsung turun ke lokasi. Petugas menemukan dua pemuda yang sedang asyik memakai barang haram itu.

Baca Juga  Polres Kerinci Berhasil Temukan Lokasi Penyemaian Ganja Seluas 0.5 HA di Hutan Adat

Pada saat di lokasi anggota tidak menemukan barang bukti. Hingga akhirnya dikembangkan kerumah seseorang berinisial H, setelah tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari H.

Anggota tidak menemukan H melainkan hanya barang bukti 11 paket sabu, senjata api rakitan dan barang bukti lainnya. Saat ini masih dalam pengembangan, juga barang bukti ini belum diketahui dari mana asalnya,” jelas Wakapolres.

Baca Juga  Rayakan Malam Tahun Baru Dengan Pesta Sabu, Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pemuda

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (**)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Gagal BNNP Jambi

Narkoba

Rayakan Malam Tahun Baru Dengan Pesta Sabu, Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pemuda

Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Polres Tanjab Barat

Narkoba

Dua Pelaku Penyahgunaan Narkotika Diamakan Polsek Tebing Tinggi

Narkoba

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Narkoba

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Narkoba

Kapolda Jambi Perintah Bid Propam Periksa Kapolres Batanghari

Narkoba

Satresnarkoba Tanjab Barat Berhasil Amanakan Sabu Seberat 5,88 Gram Bruto
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!