Liputantanjab.com – Dua pemuda sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di Desa Batin, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, Jambi diringkus polisi.
Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi saat rilis pers, Rabu (27/10/2021) di Mapolres Batang Hari mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial S dan D tersebut pada Sabtu 16 Oktober 2021 pekan lalu.
Mendapat laporan masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Desa Batin Kecamatan Bajubang, personil Satnarkoba langsung turun ke lokasi. Petugas menemukan dua pemuda yang sedang asyik memakai barang haram itu.
Pada saat di lokasi anggota tidak menemukan barang bukti. Hingga akhirnya dikembangkan kerumah seseorang berinisial H, setelah tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari H.
Anggota tidak menemukan H melainkan hanya barang bukti 11 paket sabu, senjata api rakitan dan barang bukti lainnya. Saat ini masih dalam pengembangan, juga barang bukti ini belum diketahui dari mana asalnya,” jelas Wakapolres.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (**)