LIVE TV
4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX! Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Tanjab Barat Berpartisipasi Pada Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab  Polres Tanjab Barat Lakukan Program Bedah Rumah Masyarakat

Home / Daerah

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 09:04 WIB

Telat Urus SIM Tak Perlu Bikin Baru, Bisa Diperpanjang Lagi

Liputantanjab.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM. Kini, dispensasi itu kembali diperpanjang mengingat pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu haru pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Di masa PPKM ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

  • Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan.
  • Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga  Terkait Batas Wilayah Tanjabbar-Tanjabtim, Bupati dan DPRD Tanjab Barat datangi Kementerian Dalam Negeri RI

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 31 Agustus sampai 7 September. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga  Empat Kecamatan Di Tanjab Barat Akan Dilakukan Pemadaman Sementara

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Tanjab Barat

Kunjungan KPK Ke Tanjab Barat, Ini Tanggapan Wabup Hairan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Lantik Kepengurusan IPP-TJB Sekaligus Buka Secara Resmi Expo 1 Tahun 2022

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengajian Akbar Safari Jumat Desa Tanah Tumbuh

Tanjab Barat

Heboh, Penampakan Buaya Besar di Kolong Rumah Warga Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat dan Forkopimda ikuti Upacara HUT TNI Ke-76 secara virtual

Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Muhammadiyah At-Tanwir

Tanjab Barat

Rencana Pemadaman Listrik oleh PLN ULP Kuala Tungkal di 4 Kecamatan Kabupaten Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!