•   LIVE TV
Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi

Home / Daerah

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 09:04 WIB

Telat Urus SIM Tak Perlu Bikin Baru, Bisa Diperpanjang Lagi

Liputantanjab.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM. Kini, dispensasi itu kembali diperpanjang mengingat pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu haru pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Di masa PPKM ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

  • Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan.
  • Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 31 Agustus sampai 7 September. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga  Cara Melawan Debt Collector Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Syarat Ini

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Kunjungi ATR/BPN Kanwil Jambi

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Targetkan 1.500 Vaksinasi Covid-19 Selama 3 Hari

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BOSP

Tanjab Barat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Laporkan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.

Kota Jambi

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Tersangka Pembuangan Bayi Didanau Sipin

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Gorong-Gorong Amblas di Merlung

Kota Jambi

Polemik Banjir di JBC, Perkumpulan Hijau: JBC Harus Kembali Seperti Fungsinya

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Secara Resmi Melepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjab Barat 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!