LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Daerah

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 09:04 WIB

Telat Urus SIM Tak Perlu Bikin Baru, Bisa Diperpanjang Lagi

Liputantanjab.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM. Kini, dispensasi itu kembali diperpanjang mengingat pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu haru pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Di masa PPKM ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

  • Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan.
  • Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikut Rapat Rakornas yang di Buka Presiden RI Secara Virtual

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 31 Agustus sampai 7 September. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Lahan Acuang Garam di Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tanjab Barat Akan Berlakukan Pembatasan Kota Kuala Tungkal Jelang Pelaksanaan MTQ

Tanjab Barat

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas 2 Hal

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Seminar Internasional AGSI Jambi

Tanjab Barat

Konflik 9 Desa Dengan PT.DAS, Wabup: Kades Jangan Sampai Bermain Mata Dengan Perusahaan.

Tanjab Barat

Pusdiklat PSHT Jambi Raih Juara Umum 1 di Siginjai Championship 2025

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Sekda Tanjab Barat Hadiri Acara Penutupan Gernas BBI

Tanjab Timur

Wakil Bupati Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tanjab Timur

Tanjab Barat

AOPGI Tanjab Barat Berangkatkan Penggiat Ke Event Kebut Gunung di Kerinci
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!