Liputantanjab.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Narkotika Jenis Sabu dari daerah Riau menuju Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (13/11/21).
Tidak tanggung – tanggung dari Tangan terduga Pelaku berjumlah 2 (Dua) orang yang sudah diketahui ciri – cirinya ini, Tim Penindakan BNNP Jambi berhasil menyita 1 (Satu) Kilogram Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan dibawah Jok Motor Pelaku dan akan diseludupkan ke Tungkal Ilir.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Supriyanto melalui Kabid Brantas Kombes Pol Guntur Aryo mengungkapkan, awal mula penggagalan upaya penyeludupan Narkotika jenis Sabu ini Jum’at (12/11/21), Tim Penindakan BNNP Jambi mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di salah satu rumah yg berada di daerah Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Dari informasi, Narkotika akan diberangkatkan dari daerah Riau menuju Tungkal Ilir dengan melewati Jalan Lintas Timur, berikut dengan ciri – ciri 2 (Dua) orang tersangka dengan mengendarai Sepeda Motor Scoopy.
“Mendengar informasi tersebut, Tim dari BNNP Jambi berkoordinasi dengan Tim dari BNNK Tanjab Timur untuk bersama – sama menuju Batas Gapura Jambi – Riau melakukan giat lidik serta pemantauan,” ungkap Kombes Pol Guntur Aryo.
Lanjut Guntur, setelah Tim Penindakan menunggu dan stanby di Gapura Batas selama beberapa Jam tepatnya Sabtu (13/11/21) Sekitar Pukul 07.30 Wib, Tim memberhentikan Dua laki – laki yang menggunakan Scoopy.
“Kedua laki – laki atas nama Marzuki dan Indra berhasil diamankan di Gapura Batas Jambi-Riau Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” jelas Guntur.
“Setelah dilakulan pemeriksaan dan penggeledahan, Tim berhasil menemukan atau mendapatkan 1 (satu) Kilogram Sabu dibawah Jok Sepeda Motor yang digunakan,” tambah Guntur.
Mendapati hal itu sebut Guntur, terhadap kedua orang tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dilakukan interograsi dan Tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci – Riau melalui perantara (pengendali) inisial “A” yang berada di Lapas Tembilahan.
Selain itu Sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah (Gudang) atau kepada M Zailani yang tinggal di daerah Tungkal Ilir. “Mendengar keterangan kedua Tsk tersebut akhirnya dihari yang sama, Pukul 09.00 Wib, Tim langsung pergi menuju rumah (Gudang) yang dimaksud,” jelasnya.
Kata Guntur, Pukul 13.00 Wib, saat Tim Penindakan bersama 2 Tersangka sampai di daerah Rumah (gudang) yang dimaksud. Saat itu tidak langsung dilakukan tindakan hukum, melainkan terlebih dahulu melakukan lidik dan pemantauan.
“Barulah sekitar Pukul 15.30 Wib, M. Zailani ditangkap Jalan A Khalik RT.11 Desa Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat,” ucapnya.
“Tidak hanya melakukan penangkapan, saat dilalukan penggeledahan di kediaman tersangka, Tim 3 Bungkus Plastik sedang Ekstasi sejumlah 64 Butir berikut barang Bukti lainya,” ungkap Guntur lagi.
Kombel Pol Guntur Aryo mengatakan, dari pengakuan tersangka M Zailani, untuk Ekstasi didapat dari Simpang 35 Muaro Jambi melalaui Perantara (pemgendali) inisial “A” yang ada di Lapas Tembilahan.
“Usai melakukan penangkapan Tim membawa ke 3 (Tiga) tersangka berikut Barang Bukti Narkotika ke Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)