LIPUTANTANJAB.COM – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat malam tahun baru 2023.
Pelaku diketahui berinisial MKA alias Kelvin (24) warga Dusun Karya Lestari RT 09 Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tony AL Tobing, SH, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku diamankan tengah transaksi diduga sabu sekitaran Masjid Asy-Syuhada Gg. Kombat Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir pada Minggu (01/1/23) sekira pukul 02.15 WIB,” terang Kasat Narkoba AKP Tony, Senin (01/1/23).
Dalam penagkapan pelaku polisi mendapati barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis shabu. Kemudian 1 buah platik bungkus teh warna biru serta 1 unit HP Oppo A3S warna merah.
“BB diduga sabu ini dikemas pelaku di dalam 3 buah pipet yang di potong dan di bakar ujungnya kemudian di masukan ke dalam bungkus plastik teh warna biru,” terang Kasat.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, untuk dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut Kasat Narkoba AKP Tony AL Tobing mengungkapkan sangat menyayangkan kejadian tersebut dalam merayakan datangnya Tahun Baru 2023 tanpa harus melanggar hukum.
“Seharusnya malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan-kegiatan positif dan doa agar kedepannya kehidupan lebih baik, bukan justru melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan melawan hukum,” tukasnya.(Red)