LIVE TV
Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Home / Narkoba

Senin, 5 Juli 2021 - 15:56 WIB

Dua Pemuda Pembawa Narkotika Di Amankan Kapolres Tanjab Barat

Liputantanjab.com – 1 Juli 2021, Jajaran Kepolisian Tanjung Jabung Barat Berhasil Mengamankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.I.K M.H yang Di Dampingi Wakapolres Tanjab Barat KOMPOL Alhajat, S.I.K. Dalam pers liris menyampaikan.

Pada hari kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 06:00 WIB, anggota Polsek Merlung mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang membawa narkotika jenis shabu di kecamatan Muara Papalik. Kemudian anggota Polsek Merlung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di jalan Lintas Timur KM 92 kecamatan Muara Papalik, setelah di berhentikan kendaraan R2 Honda Beat warna putih yang di kendarai 2 orang pemuda tersebut mengelak dan menghindar.” Ujar Kapolres

Baca Juga  Rayakan Malam Tahun Baru Dengan Pesta Sabu, Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pemuda

Setelah itu, langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan juga kendaraan R2 tersebut. Ditemukan satu bungkus kotak rokok merk bold warna biru hitam dan dibawah jok motor terdapat satu paket sedang di duga narkotika jenis shabu, kemudian mereka diamankan beserta barang bukti”. Timpalnya

Kapolres Tanjab Barat berhasil Mengamankan Du Orang Di duga Membawa Narkotika Jenis Sabu,
RR(19) dan ZK(23) keduanya adalah warga Jl. Yossudarso Gg. Sepat Bakti RT 002 RW 004 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Menyita barang bukti satu paket diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 50.32 gram, satu bungkus kotak rokok, dua buah dompet hitam dan coklat, satu buah Handphone, dua buah Kartu Tanda Penduduk, Uang tunai sejumlah Rp.172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), satu buah R2.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Oleh-Oleh Khas Tanjab Barat

Atas perbuatannya, dua pemuda tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan Pidana denda minimal 1 miliar dan maksiaml 8 miliar.
Penulis”windi vanhalond”

Share :

Baca Juga

Narkoba

Rayakan Malam Tahun Baru Dengan Pesta Sabu, Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pemuda

Narkoba

Kapolres Tanjab Barat dampingi Kajari Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Narkoba

Operasi Antik Siginjai Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Narkoba

Dengan Bersenjata Lengkap, Polda Jambi Razia Kampung Pulau Pandan

Narkoba

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Narkoba

Satres Narkoba Tanjab Barat Berhasil Tangkap Pelaku Sabu 213,53 Gram

Narkoba

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bekuk Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba

Polres Tanjab Barat Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Obat Nyamuk
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!