Liputantanjab.com – 1 Juli 2021, Jajaran Kepolisian Tanjung Jabung Barat Berhasil Mengamankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.I.K M.H yang Di Dampingi Wakapolres Tanjab Barat KOMPOL Alhajat, S.I.K. Dalam pers liris menyampaikan.
Pada hari kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 06:00 WIB, anggota Polsek Merlung mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang membawa narkotika jenis shabu di kecamatan Muara Papalik. Kemudian anggota Polsek Merlung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di jalan Lintas Timur KM 92 kecamatan Muara Papalik, setelah di berhentikan kendaraan R2 Honda Beat warna putih yang di kendarai 2 orang pemuda tersebut mengelak dan menghindar.” Ujar Kapolres
Setelah itu, langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan juga kendaraan R2 tersebut. Ditemukan satu bungkus kotak rokok merk bold warna biru hitam dan dibawah jok motor terdapat satu paket sedang di duga narkotika jenis shabu, kemudian mereka diamankan beserta barang bukti”. Timpalnya
Kapolres Tanjab Barat berhasil Mengamankan Du Orang Di duga Membawa Narkotika Jenis Sabu,
RR(19) dan ZK(23) keduanya adalah warga Jl. Yossudarso Gg. Sepat Bakti RT 002 RW 004 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Menyita barang bukti satu paket diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 50.32 gram, satu bungkus kotak rokok, dua buah dompet hitam dan coklat, satu buah Handphone, dua buah Kartu Tanda Penduduk, Uang tunai sejumlah Rp.172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), satu buah R2.
Atas perbuatannya, dua pemuda tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan Pidana denda minimal 1 miliar dan maksiaml 8 miliar.
Penulis”windi vanhalond”