LIPUTANTANJAB.COM – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi berhasil membekuk Dua terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Terduga pelaku tersebut MS (34) diamankan dikediamannya di BTN Pengabuan Permai, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara terduga Pelaku Iainnya AS (38) diamankan di salah satu Kos Kosan di Manunggal Il, Kecamatan Tungkal Ilir saat akan menyetorkan Uang hasil penjualan Shabu kepada MS yang pada saat kejadian, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga Pelaku berawal dari informasi Masyarakat, bahwa di BTN Pengabuan Permai, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Masih dikatakan AKP Tony, berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah informasi akurat, Jum’at (8/7/22) Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Satü orang pelaku inisial MS dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diintrogasi dan pengembangan,” kata AKP Tony, Sabtu (16/7/22).
Saat akan dilakukan pengembangan terhadap Pelaku MS, di Hari yang sama Sekitar Pukul 08.00 WIB, ada pesan Whatssaps masuk ke HP Pelaku MS dari Pelaku lainnya AS yang akan menyetor Uang hasil jualan Shabu dan bertemu di Kosan di Jalan Manunggal I l .
“Tanpa membuang Waktu kami langsung membawa MS untuk bertemu di Kosan dan menunggu AS yang kemudian berhasil mengamankan AS,” sebutnya.
Selain berhasil mengamankan AS, Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat juga melakukan penggeledahan di kosan AS.
“Hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah Tabung berwarna Putih berisikan 12 Plastik klip yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu,” katanya.
Tidak puas dengan hasil yang didapatkan, Tim kembali melakukan penggeledahan di Kamar Kosan termasuk di Kamar Mandi.
“Di lobang kamar mandi, ditemukan 1 buah plastik hitam yang dililit selotip yang berisikan 1 Buah Plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 1 Buah Plastik klip kosong dan 1 Buah plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu diselipan dinding triplek,” kata Kasat.
Kepala Tim Satresnarkoba, kedua Pelaku mengakui jika barang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut milik mereka. Kedua pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.(red)