Liputantanjab.com – Bertepatan dengan Hari Lahir AKBP Fadli SH SIK MH, Kaplores Tanjabbarat 17/12/23 Dua Orang Terduga Pela Bandar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjabbarat Minggu Tanggal 17/12/23 Pukul 17-00 Di Salah Satu Loket Penumpang Dalam Kota Kualatungkal. Satu Buah Tas Ransel Dengan Isi Narkotika Yang Di Bawa Dari Kepulauan Riau Menuju Bandar Lampung.
Dalam konpresi Pers Yang Dilakukan Dihadapan Awak Media Mapolres Tanjabbarat. AKBP Fadli “Mengatakan, FB Berasal Dari Surabaya Menuju Pulau Batam Dengan Menaiki Pesawat, Satu Orang Terduga Pembawa Sabu Dari Kepri Melalui Speed Boad Yang Berlabuh Di Pelabuhan LLASDP Kualatungkal Yang Hendak Ke Bandar Lampung Menuju Loket Penumpang Di Jalan Merdeka,Setibanya Di Loket Tersebut Ada Laporan Dari Masyarakat Yang Melihat Gerak Gerik FB 24 Tahun Sebagai Terduga Pelaku Mencurigakan,Pada Kesempatan Itu Warga Yang Merasa Curiga Langsung Menelpon Pihak Kepolisian.Kemudian Anggota nya Langsung Bergerak Ke TKP Dan Mengintrogasi FB Yang Dalam Pemeriksaan Di Ketahui Sebagai Butuh,Masih Dalam Introgasi FB Lansung Disuru Membuka Salah Satu Tas Ransel Yang juga terkunci oleh gembok.
Setelah Terbuka,Ya Ternyata Ada 3 Kg bungkusan bening Dengan Bungkusan Plastik Dari Cina dan Pil Ekstasi,Masih Masih Menurut Kapolres Tanjabbarat,”Setelah Di Bawa Ke Polres Dilakukan Penyelidikan Dengan Dua Orang Tersangka Yang Satu Lagi Mengaku Menjeput Dari Jambi Berinisial A Diketahui Pekerja Sebagai Buruh,Penyelidikan Terus Dilakukan Ternyata Terduga Yang Satunya Juga Masih Ada Hubungan Keluarga Alias Sepupunya Yang Dalam Penyelidikan Berasal Dari Jakarta Sehingga Bisa Di Bilang Mereka Ini Adalah Jaringan Pulau Sumatera Dan Jawa.”Sebut Kapolres.
Masih Dalam Konprensi Pers,Kapolres Juga Menjelaskan Kedua Terduga Pelaku Sebagai Bandar Sabu Dan Ekstasi Ini Dilakukan Pemerksaan Dan DiSangka kan Dengan Pasal 114 Junto dan Pasal 112 Junto pada UU Narkotika Tahun 2009 Dengan Tuntutan Hukuman Mati. (Red)