LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Narkoba

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:47 WIB

Kapolresta Jambi Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja

Liputantanjab.com – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam penangkapan 43 Kg Narkotika jenis ganja dihadapan puluhan awak media di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu 13/07 pukul 11.00 WIB.

Saat Konferensi pers Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Azwardi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi

Kapolresta menyampaikan, pada Rabu 06/07/22 pukul 05.00 WIB,Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 43 paket besar ganja seberat 45,715 kg dengan tiga tersangka ,saat ini dua pelaku berinisial (RH)30 th warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, (RPN)30 th warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi tersangka berhasil ditangkap dan satu lagi masih DPO dengan TKP Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.

Baca Juga  DPW LDII Jambi Sukses Gelar Rakerwil Tahun 2022

“Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal (Tapanuli Selatan). Barang haram tersebut diedarkan diwilayah Jambi dan Kabupaten , barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi”, lanjutnya.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Konferensi Pers Penangkapan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi

“Menurut keterangan perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 jt dan dijual di Jambi sekitar 2-3 jt , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya Tegas Kapolresta Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dangan ancaman kurungan 5-20 tahun”, jelas kapolresta (red)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Narkoba

Dua Pelaku Penyahgunaan Narkotika Diamakan Polsek Tebing Tinggi

Narkoba

Kontak Senjata Kembali Terjadi Di Bandara Kiwirok Satu Anggota Polri Gugur

Narkoba

Intelmob dan Ditresnarkoba Polda Jambi Gerbek Kampung Narkoba di Pulau Pandan

Narkoba

Lapas Kelas I Bandar Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Narkoba

Satresnarkoba Tanjab Barat Berhasil Amanakan Sabu Seberat 5,88 Gram Bruto

Narkoba

Kapolres Tanjab Barat dampingi Kajari Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Narkoba

Polres Tanjab Barat Konferensi Pers Penangkapan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!