LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Narkoba

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:47 WIB

Kapolresta Jambi Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja

Liputantanjab.com – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam penangkapan 43 Kg Narkotika jenis ganja dihadapan puluhan awak media di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu 13/07 pukul 11.00 WIB.

Saat Konferensi pers Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Azwardi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi

Kapolresta menyampaikan, pada Rabu 06/07/22 pukul 05.00 WIB,Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 43 paket besar ganja seberat 45,715 kg dengan tiga tersangka ,saat ini dua pelaku berinisial (RH)30 th warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, (RPN)30 th warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi tersangka berhasil ditangkap dan satu lagi masih DPO dengan TKP Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.

Baca Juga  Gubernur Jambi H.Alharis Kolaborasi Perusahaan Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Jambi

“Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal (Tapanuli Selatan). Barang haram tersebut diedarkan diwilayah Jambi dan Kabupaten , barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi”, lanjutnya.

Baca Juga  Rayakan Malam Tahun Baru Dengan Pesta Sabu, Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pemuda

“Menurut keterangan perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 jt dan dijual di Jambi sekitar 2-3 jt , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya Tegas Kapolresta Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dangan ancaman kurungan 5-20 tahun”, jelas kapolresta (red)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Polres Tanjab Barat

Narkoba

Polda Jambi Musnahkan BB Narkoba 9.6 Kg dari Tujuh Tersangka

Narkoba

LAN Tanjab Barat Berhasil Rekrut 51 Anggota Dalam Pemberantasan Narkoba

Narkoba

Bawa Sabu, 2 Pemuda Di Tangkap Polsek Merlung Di Lintas Timur

Narkoba

Kapolda Jambi Perintah Bid Propam Periksa Kapolres Batanghari

Narkoba

Polres Kerinci Berhasil Temukan Lokasi Penyemaian Ganja Seluas 0.5 HA di Hutan Adat

Narkoba

Polres Tanjab Barat Konferensi Pers Penangkapan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!