LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Narkoba

Jumat, 4 Juni 2021 - 22:07 WIB

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Liputantanjab.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang pelaku tindak pidana narkotika dalam waktu yang berdekatan.

Dari kesepuluh pelaku tersebut Polisi menyita sebanyak 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers mengatakan 10 pelaku tersebut hasil dari 5 laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres merangin.

“Sepuluh pelaku yang berhasil dibekuk Satnarkoba terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kapolres, Jumat (04/06/21).

Para pelaku yakni RF(39) Warga Mampun Kecamatan Tabir, AZ (27) Warga Mampun Kecamatan Tabir, PA (42) warga Desa Tirta Mulya Unit VII Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir, FA (25) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  Atlit Panahan Tanjab Barat Raih Mendali Emas

Kemudian ZK (39) warga Desa Bebeko Kecamatan Bathin II Bebeko, Bungo, HS (27) Warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan, AM (37) Warga Pelepat Ilir, Bungo dan MW (45) Warga SPC Hitam Ulu Kecamatan Tabir Selatan.

Dua perempuan yakni ML(39) Warga Kelurahan Kebun Kopi Kota Baru Jambi dan IAR (27) Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda beserta hasil pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut salah satu dari 10 pelaku diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Rata-rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru,” sebutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Jumat (04/06/21). (*)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Operasi Antik Siginjai Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Narkoba

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika 4,2 Kg Sabu dari 10 Tersangka

Narkoba

Kapolresta Jambi Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja

Narkoba

Polres Tanjab Barat Konferensi Pers Penangkapan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi

Narkoba

Dua Pelaku Penyahgunaan Narkotika Diamakan Polsek Tebing Tinggi

Narkoba

Polres Tanjab Barat Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Tahun 2022

Narkoba

Intelmob dan Ditresnarkoba Polda Jambi Gerbek Kampung Narkoba di Pulau Pandan

Narkoba

Dengan Bersenjata Lengkap, Polda Jambi Razia Kampung Pulau Pandan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!