LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Ekonomi

Jumat, 25 Maret 2022 - 19:49 WIB

Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO di Provinsi Jambi Perlu Dipertanyakan

Liputantanjab.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada 16 Maret 2020.

Melalui beleid itu, segala usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan dan/atau pekebun wajib melakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO

Hamdi Zakaria Pemerhati Lingkungan, juga notabene sebagai Kaperwil Detikjambi.id Provinsi Jambi mengatakan, “Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku lima tahun sejak Perpres ini diundangkan,” seperti dikutip dari pemberitaan Warta Ekonomi, ungkap Hamdi.

Katanya lagi, Perpres itu juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO, katanya.

Baca Juga  Sambut HUT Polri Ke-79, Propam Polres Tanjab Barat Baksos Dimasjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal

“Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO,” seperti tertulis.

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan, jelasnya.

Hamdi Zakaria juga katakan, dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh pekebun dapat bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Pemuda yang Terdapat Minum Tuak di Pinggir Jalan

Jadi dengan adanya Perpres ini, di Provinsi Jambi Perlu dipertanyakan sartifikasi ISPO ini terhadap perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah provinsi Jambi, mengingat beberapa keriteria persyaratan pengajuan sartifikasi ini diragukan dan perlu dipertanyakan, terutama masalah kepatuhan pelaku perkebunan terhadap lingkungan, apalagi sering terpantau oleh tim kami, adanya pelanggaran terhadap konservasi, Len sempadan sungai, pencemaran lingkungan, dan sebagainya, tutup Hamdi Zakaria dari Pemerhati Lingkungan notabene juga sebagai Kaperwil Media Detikjambi.id Provinsi Jambi ini.(*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Tanjab barat Pimpin Rapat Tindak Lanjut Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Nibung

Ekonomi

Tanggapan Ketua YLKI Tanjab Barat terhadap Fenomena Kelangkaan LPG 3 Kg di Tanjab Barat

Ekonomi

Harga Buah Pinang Anjlok, Ketua Umum Ikami Sulsel Tanjab Barat Angkat Bicara

Ekonomi

Dorong Kampanye Konservasi dan Potensi Wisata, Faji Tanjab Barat dan Para Penggiat Lakukan Ekspedisi

Ekonomi

Mengenal Sosok Wisjie Videografer dan Fotografer asal Kalimantan Selatan

Ekonomi

Pemkab Tanjab Barat Sidak Harga Sembako menjelang Hari Raya Idul Adha

Ekonomi

Pemkab Tanjab Barat dan Bank Jambi bahas kantor cabang di Tebing Tinggi

Ekonomi

Kedai Kopi Kuale Bersama Rumah Produksi Kopi Liberika Haji Bangun Ikut Meramaikan Jambi Kopi Week
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!