LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Ekonomi

Jumat, 25 Maret 2022 - 19:49 WIB

Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO di Provinsi Jambi Perlu Dipertanyakan

Liputantanjab.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada 16 Maret 2020.

Melalui beleid itu, segala usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan dan/atau pekebun wajib melakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO

Hamdi Zakaria Pemerhati Lingkungan, juga notabene sebagai Kaperwil Detikjambi.id Provinsi Jambi mengatakan, “Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku lima tahun sejak Perpres ini diundangkan,” seperti dikutip dari pemberitaan Warta Ekonomi, ungkap Hamdi.

Katanya lagi, Perpres itu juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO, katanya.

Baca Juga  Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Asosiasi Desa Kreatif Indonesia

“Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO,” seperti tertulis.

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan, jelasnya.

Hamdi Zakaria juga katakan, dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh pekebun dapat bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga Tidak Cukup Gizi di RSUD Daud Arif Kuala tungkal

Jadi dengan adanya Perpres ini, di Provinsi Jambi Perlu dipertanyakan sartifikasi ISPO ini terhadap perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah provinsi Jambi, mengingat beberapa keriteria persyaratan pengajuan sartifikasi ini diragukan dan perlu dipertanyakan, terutama masalah kepatuhan pelaku perkebunan terhadap lingkungan, apalagi sering terpantau oleh tim kami, adanya pelanggaran terhadap konservasi, Len sempadan sungai, pencemaran lingkungan, dan sebagainya, tutup Hamdi Zakaria dari Pemerhati Lingkungan notabene juga sebagai Kaperwil Media Detikjambi.id Provinsi Jambi ini.(*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Syufrayogi DPRD Tanjab Barat Dorong Usulan Penambahan Kuota BBM

Ekonomi

Inovasi Masyarakat Teluk Kulbi, Dari Limbah Sampah Upih Pinang Menjadi Batu Arang

Ekonomi

Ketua Dekranasda Umy Dhilah Sadat Ingin Batik Khas Tanjab Barat Bisa Dikenal Luas

Ekonomi

Bersama Bulog Kuala Tungkal, Anwar Sadat Resmi Lepas Penyaluran Cadangan Beras untuk Bantuan Pangan 2023

Ekonomi

Bupati Dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Ajak Semua Kalangan Lestarikan Batik Khas Daerah

Ekonomi

Pendapatan PDRB 2021 Provinsi Jambi Naik Hingga 3,66%

Ekonomi

Bupati Tanjab barat Pimpin Rapat Tindak Lanjut Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Nibung

Ekonomi

Ketua TP-PKK Tanjab Barat Kunjungi Pusat Oleh-Oleh Khas Tanjung Jabung Barat Penilaian Bazar MTQ
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!