LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:50 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis hukuman terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar, terkait keterlibatannya atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal pada Kamis (09/12/21), dengan terdakwa Budi Azwar ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang di pimpin Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H.

Di sidang ke 20 ini, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. menjatuhi (vonis) hukuman penjara terhadap terdakwa Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Hal ini juga disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H. kepada awak Media Snipers.news diruangannya, usai digelarnya persidangan tersebut.

“Terhadap terdakwa Budi Azwar, hari ini Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., yang mengadili perkara dengan register nomor 154/Pid.B/2021/Pn Klt telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelas Edi Santoso.

Majelis Hakim menilai, jelasnya lagi, bahwa terdakwa Budi Azwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dijatuhkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Baca Juga  Bea Cukai Jambi Amankan Satu Juta Lebih Rokok Ilegal

“Kemudian terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim juga memberitahukan hak-hak terdakwa terhadap putusan tersebut apakah menyatakan menerima putusan, menyatakan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikapnya,” terangnya.

Dengan dijatuhkan hukuman terhadap dirinya (Budi Azwar-red), dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Budi Azwar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Keracunan Bensin, Ayah dan Anak di Kuala Tungkal Meninggal Dunia

Kriminal

Pelaku Curanmor Menyamar Menjadi Leasing Dibekuk Polisi

Kriminal

Diduga Dibekingi Oknum APH, Kasus Pemukulan Wartawan di SPBU Sengeti Tuai Sorotan

Kriminal

Seorang Pria Diamankan, Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Sekda Ditangkap Simpan Sabu

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara

Kriminal

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Pelaku Pembacokan dan Penyerangan di Simpang Mayang

Kriminal

Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang, Teken Surat Jual Beli Tanah Berstatus Hibah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!