Liputantanjab.com – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efirani mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis (31/3) lalu Jalan Lintas Sumatera, Muarabungo.
Enny menyebutkan, awalnya diperoleh informasi mengenai akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa melalui jalur darat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim P2 Bea Cukai Jambi berhasil melakukan penindakan.
Dikatakan Enny, barang bukti yang diamankan berupa 100 koli rokok ilegal dalam kendaraan truk Mitsubishi Canter HDL. Sopir dan kernet mobil juga diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perkiraan total kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah,” kata Enny, Kamis (7/4).
Dikatakannya lagi, saat ini Bea Cukai Jambi masih melakukan penelitian, serta telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang bukti yang diamankan.
“Berbagai strategi telah disusun oleh tim Penindakan dan Penyidikan untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal,
khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal),” pungkasnya.(**)