LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas Polres Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Lahan Acuang Garam di Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat Polres Tanjab Barat Terjunkan 129 Personel Pastikan Keamanan Ibadah Memperingati Kenaikan Isa Almasih 2025 Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat

Home / Kriminal

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:10 WIB

Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang, Teken Surat Jual Beli Tanah Berstatus Hibah

LIPUTANTANJAB.COM – Kepala Desa Rantau Benar, Nyalim diduga menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani surat jual beli tanah hibah warganya. Diketahui bahwa tanah yang diperjual belikan itu berstatus hibah berdasarkan Surat Keterangan Pemberian (Hibah) Tanah dari M. Pahmi/Ternan kepada Ernawati tertanggal 26 Februari 2013.

Anehnya surat keterangan hibah tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Rantau Benar, Nyalim.

Menurut dari narasumber media ini, yang meminta namanya tidak disebutkan, dirinya mengaku heran atas tindakan Kades yang dalam anggapannya telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani surat hibah tanah sekaligus surat jual beli tanah yang diketahuinya telah berstatus hibah.

Baca Juga  Terdapat Keganjalan di Desa Penyambungan, EW LMND Laporkan Kades Dugaan Korupsi

“Tanah itu telah dihibahkan kepada ayuk sayo oleh orang tuanya dan surat hibah itu juga diketahui dan ditandatangani oleh pak kades. Lalu kenapa kok kades juga menandatangani surat jual beli tanah yang secara sepihak telah dijual tanpa diketahui ayuk sayo selaku penerima hibah,” ungkapnya.

Sumber juga membeberkan bahwa kepala desa sendiri sebelum menandatangani surat jual beli itu telah mengetahui bahwa status tanah itu adalah hibah.

“Tapi pada saat ditanyakan, pak kades bilang kalau dirinya disuruh oleh penjual yang kebetulan merupakan kakak kandung dari pemilik atau penerima hibah,” bebernya.

Baca Juga  Ketua KNPI Tanjab Barat Kecam Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wakil Ketuanya

Atas jual beli sepihak tanah hibah tersebut, sumber mengakui pihaknya telah menempuh jalur hukum dan sudah ada upaya mediasi. Namun dirinya tetap berharap agar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa rantau benar itu dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menempuh jalur hukum melalui pengacara dan penasehat hukum. Dan sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Tapi kami disini juga berharap agar perbuatan kades juga tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ryn)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Oknum Karyawan PT.SCU di Geledah Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Wartawan Media Online Tewas Ditembak OTK

Kriminal

Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Kriminal

Breaking News : Kembali Ditemukan Mayat di Kuala Tungkal

Kriminal

Sakit Hati, Istri Siram Mata Suami Dengan Cuka Getah

Kriminal

Curi Hp Saat Dicas, Kabur Digebuk Massa, Bengkulu

Kriminal

Polres Tanjab Barat Selidiki Pencurian Aki Mobil Dinas Kota Jambi di Kuala Tungkal

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat (BA), Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!