LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand

Home / Kriminal

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:10 WIB

Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang, Teken Surat Jual Beli Tanah Berstatus Hibah

LIPUTANTANJAB.COM – Kepala Desa Rantau Benar, Nyalim diduga menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani surat jual beli tanah hibah warganya. Diketahui bahwa tanah yang diperjual belikan itu berstatus hibah berdasarkan Surat Keterangan Pemberian (Hibah) Tanah dari M. Pahmi/Ternan kepada Ernawati tertanggal 26 Februari 2013.

Anehnya surat keterangan hibah tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Rantau Benar, Nyalim.

Menurut dari narasumber media ini, yang meminta namanya tidak disebutkan, dirinya mengaku heran atas tindakan Kades yang dalam anggapannya telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani surat hibah tanah sekaligus surat jual beli tanah yang diketahuinya telah berstatus hibah.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025

“Tanah itu telah dihibahkan kepada ayuk sayo oleh orang tuanya dan surat hibah itu juga diketahui dan ditandatangani oleh pak kades. Lalu kenapa kok kades juga menandatangani surat jual beli tanah yang secara sepihak telah dijual tanpa diketahui ayuk sayo selaku penerima hibah,” ungkapnya.

Sumber juga membeberkan bahwa kepala desa sendiri sebelum menandatangani surat jual beli itu telah mengetahui bahwa status tanah itu adalah hibah.

“Tapi pada saat ditanyakan, pak kades bilang kalau dirinya disuruh oleh penjual yang kebetulan merupakan kakak kandung dari pemilik atau penerima hibah,” bebernya.

Baca Juga  Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Atas jual beli sepihak tanah hibah tersebut, sumber mengakui pihaknya telah menempuh jalur hukum dan sudah ada upaya mediasi. Namun dirinya tetap berharap agar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa rantau benar itu dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menempuh jalur hukum melalui pengacara dan penasehat hukum. Dan sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Tapi kami disini juga berharap agar perbuatan kades juga tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ryn)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Sekda Ditangkap Simpan Sabu

Kriminal

Breaking News : Kembali Ditemukan Mayat di Kuala Tungkal

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara

Kriminal

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Merlung

Kriminal

Polsek Merlung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!