•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:11 WIB

Sistem Pensiun PNS Mau Diubah Biar Nggak Jadi Beban APBN

Liputantanjab.com – Pemerintah berupaya mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema baru pun disiapkan.

Dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go. Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

Pada 2020, pemerintah membayar manfaat pensiun sebesar Rp 125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga  Ini Nama Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di 1 Agustus

“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (13/8/2021).

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Pembayaran dengan skema ini semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat Hadiri Pidato Pertama Gubernur Jambi

“Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun,” tulisnya.

Dengan sistem fully funded, beban APBN untuk membayar pensiun PNS akan menjadi berkurang. Kelebihan dibanding pay as you go adalah terjadi akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Nasional

Fasilitasi UKW Gratis, Dewan Pers Harapkan Wartawan Kompeten, Jambi Paten!

Nasional

Tingkatkan Ketertiban Umum, Satpol PP Tanjabbarat Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Nasional

Latif Manna!! Jual Motor Demi Beli Suplemen Persiapan PON dan Sangat Giat Latihan

Nasional

Apel Danpos, Ini Harapan Dansatgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur

Nasional

Sepakat Munas I PJS Mahmud Marhaba Terpilih Ketua Umum DPP PJS

Nasional

Ratusan Pengungsi Afghanistan di Kota Medan Masih Terlunta-lunta Cari Suaka

Nasional

Sekjen PWI Jambi, Hery FR : Selamat Jalan Dik Arman
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!