LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Minggu, 7 Agustus 2022 - 12:05 WIB

Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

LIPUTANTANJAB.COM – Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo (FS) di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga  Ketua PJS Jambi Wahyu Jati, Serahkan SK Kepengurusan DPC Batanghari, 

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

“Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses,” lanjutnya.

Baca Juga  Ternyata Segini Bayaran Rara Sang Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika

Dedi menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada kemarin sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” jawab Dedi. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Berhasil Diungkap Polres Kerinci

Nasional

Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Nasional

Yonif Raider khusus 732/Banau laksanakan Kegiatan Vaksinasi Covid 19

Nasional

BKSDA Jambi Berhasil Merelokasi “Si Belang” dari Air Hitam.

Nasional

Peta Mangrove Nasional Tahun 2021: Baseline Pengelolaan Rehabilitasi Mangrove Nasional

Nasional

Ini Nama Pengurus BPIP 2022-2027 yang di Lantik Presiden RI

Nasional

Patung Bung Karno Naik Kuda Diresmikan Megawati Dan Prabowo

Nasional

Aksi Serentak 11 April BEM Se-Indonesia, Polda Jambi Siap Berikan Pengamanan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!