LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Senin, 27 September 2021 - 14:28 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

Budi Azwar menjalani sidang secara virtual di Polres Tanjab Barat

Budi Azwar menjalani sidang secara virtual di Polres Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Budi Azwar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang tersangkut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hari ini, Senin (27/9), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.

Sidang digelar secara virtual, dimana Budi Azwar mengikuti persidangan dari sel tahanan Polres Tanjab Barat. Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal.

Baca Juga  Begal Payudara Tertangkap, OKP Perempuan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Sangkot Lumbantobing selaku ketua majelis hakim, Budi Azwar didakwa melakukan pencurian dilahan sawit di PT PSJ bersama sama dengan saksi lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana.

“Bersama sama dengan saksi lainnya di lahan perusahaan PT PSJ,” ucap jaksa Aidil saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga  Ketua Karang Taruna Tanjab Barat Bersama Bupati Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Nilau

Jaksa juga menyebutkan jika lahan koperasi dengan lahan perusahaan juga telah diberi batas berupa parit. “Telah ada batas atara wilayah koperasi dan lahan perusahaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ). Sejumlah pengurus koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani persidangan di PN Kualatungkal. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Kriminal

Polres Tanjab Barat Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Curanmor

Kriminal

Diduga Dibekingi Oknum APH, Kasus Pemukulan Wartawan di SPBU Sengeti Tuai Sorotan

Kriminal

Jambret  Berhasil Merampas 14,5 Juta, Kapolres Tanjab Barat Segera Lakukan Penyelidikan

Kriminal

Satreskrim Polres Tanjab Barat Kembali Menyegel BBM Solar Ilegal

Kriminal

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Pelaku Pembacokan dan Penyerangan di Simpang Mayang

Kriminal

Pelaku Curanmor Menyamar Menjadi Leasing Dibekuk Polisi

Kriminal

Tiga Orang Jurnalis Diduga Mengalami Kekerasan Verbal dan Fisik
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!