Liputantanjab.com – Budi Azwar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang tersangkut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hari ini, Senin (27/9), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.
Sidang digelar secara virtual, dimana Budi Azwar mengikuti persidangan dari sel tahanan Polres Tanjab Barat. Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Sangkot Lumbantobing selaku ketua majelis hakim, Budi Azwar didakwa melakukan pencurian dilahan sawit di PT PSJ bersama sama dengan saksi lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana.
“Bersama sama dengan saksi lainnya di lahan perusahaan PT PSJ,” ucap jaksa Aidil saat membacakan dakwaannya.
Jaksa juga menyebutkan jika lahan koperasi dengan lahan perusahaan juga telah diberi batas berupa parit. “Telah ada batas atara wilayah koperasi dan lahan perusahaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ). Sejumlah pengurus koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani persidangan di PN Kualatungkal. (*)