LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Kriminal

Senin, 27 September 2021 - 14:28 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

Budi Azwar menjalani sidang secara virtual di Polres Tanjab Barat

Budi Azwar menjalani sidang secara virtual di Polres Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Budi Azwar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang tersangkut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hari ini, Senin (27/9), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.

Sidang digelar secara virtual, dimana Budi Azwar mengikuti persidangan dari sel tahanan Polres Tanjab Barat. Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Motor Dalam Hitungan Jam

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Sangkot Lumbantobing selaku ketua majelis hakim, Budi Azwar didakwa melakukan pencurian dilahan sawit di PT PSJ bersama sama dengan saksi lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana.

“Bersama sama dengan saksi lainnya di lahan perusahaan PT PSJ,” ucap jaksa Aidil saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga  Antisipasi Karhutla, Kapolsek Tebing Tinggi dan PT. WKS Lakukan Rapat Koordinasi Sekaligus Cek Peralatan

Jaksa juga menyebutkan jika lahan koperasi dengan lahan perusahaan juga telah diberi batas berupa parit. “Telah ada batas atara wilayah koperasi dan lahan perusahaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ). Sejumlah pengurus koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani persidangan di PN Kualatungkal. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjab Barat Selidiki Pencurian Aki Mobil Dinas Kota Jambi di Kuala Tungkal

Kriminal

Pengungkapan Misteri Mayat Terikat di Bungo, Polisi Berbekal Keidentikan Tali Jemuran di Rumah Korban

Kriminal

Adik Bacok Saudara Sendiri Hingga Tewas, Ini Motifnya

Kriminal

Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi Sebanyak 500 Ribu Batang

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal

Jambret  Berhasil Merampas 14,5 Juta, Kapolres Tanjab Barat Segera Lakukan Penyelidikan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!