Lipitantanjab.com – Pada tanggal 24-25 Maret 2022 telah dilaksanakan Munas 1 Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) di Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam Rangkaian Munas 1 tersebut, telah dibahas Anggaran Dasar DEKOPI secara offline dan online di Amaris Hotel, Kota Padang. Selain itu juga telah dipilih secara mufakat Ketua DEKOPI dan Ketua Badan Pengawas DEKOPI oleh peserta Munas.
Ketua DEKOPI terpilih yaitu Dr. Rusman Heriawan (Wakil Menteri Pertanian periode 2011-2014) dan Ketua Badan Pengawas DEKOPI terpilih yaitu Dr. Ir. Anton Apriyantono, MS (Menteri Pertanian periode 2004-2009). Ketua DEKOPI dan Ketua Badan Pengawas DEKOPI yang baru akan menjalani masa bakti selama 4 tahun sejak bulan Maret tahun 2022 hingga bulan Maret tahun 2026.
Disepakati di dalam forum Munas I bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) DEKOPI disusun dan disempurnakan oleh formatur yang dibentuk kemudian berdasarkan seluruh masukan dan notulensi yang diperoleh pada Munas I DEKOPI di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pada Munas I DEKOPI tersebut, Provinsi Jambi diwakili oleh Edi Aprianto selaku Ketua DEKOPI perwakilan Jambi, Nurul Amin, Pengurus DEKOPI Jambi Korwil Tanjung Jabung Timur, dan Welly Aurora Myoriko, dari Yayasan Etalase Ekosistem Indonesia selaku organisasi anggota DEKOPI Jambi.
Pengurus DEKOPI perwakilan Jambi (DEKOPI Jambi) telah menyampaikan kepada MUNAS I DEKOPI, bahwa DEKOPI Jambi telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada rangkaian perayaan Hari Kopi Nasional (HKN) yang diselenggarakan di Luminor Hotel, Jambi tanggal 9-13 Maret 2022, yang mana kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut (RTL) terkait kegiatan perkopian di Provinsi Jambi. Rekomendasi ini telah diteruskan kepada pemerintah daerah (PEMDA) di 11 Kabupaten dan Kota Madya di Provinsi Jambi pada tanggal 29 Maret 2022 melalui masing-masing koordinator wilayah (korwil) DEKOPI Jambi.
Harapannya, rekomendasi tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk penyusunan rencana teknis pembangunan ekonomi di masing-masing 11 Kabupaten dan Kota Madya di Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan MUNAS 1 DEKOPI tersebut, Pengurus DEKOPI Jambi juga menyampaikan satu poin khusus yang membutuhkan perhatian segera, yaitu terkait standardisasi kopi liberika. Sebagaimana diketahui, hingga rilis ini dibuat, kopi liberika (dan ekselsa) belum memiliki standar acuan sebagaimana kopi arabika dan robusta yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia. Sejauh ini SNI-01-2907-2008 Biji Kopi hanya memuat tentang standar kualitas kopi arabika dan robusta, belum memasukkan kopi liberika dan kopi ekselsa.
Ketua DEKOPI periode 2022 – 2026, Pak Rusman Heriawan terkejut ketika mendengar bahwa kopi liberika belum memiliki standar dan masuk dalam SNI 01-2907-2008 Biji Kopi. Beliau juga mengaku bahwa ikut melepaskan bibit unggul kopi liberika yaitu Liberika Tungkal Komposit (Libtukom) pada Peringatan Hari Perkebunan ke-56 tingkat Provinsi Jambi di Parit Lapis, Kel. mekar Jaya, Betara pada tahun 2013.
“Masa sampai sekarang belum masuk dalam SNI? Padahal dulu (2013) saya ikut melepaskan bibit unggul kopi Liberika di Jambi” Ujarnya.
Standardisasi kopi liberika (dan ekselsa) ini sangat penting bagi pelaku usaha dan pegiat kopi liberika untuk memajukan kopi liberika agar lebih diterima oleh pasar. Oleh karena itu, Pengurus DEKOPI Jambi, agenda untuk mendorong standardisasi kopi liberika juga jadi perhatian bagi DEKOPI Pusat dibawah kepemimpinan Pak Rusman Heriawan.
(end/NA)