LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Tanjab Barat

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:50 WIB

Fikry Bendum Karang Taruna : “Tidak Perlu Dipolitisasi Jika Pemda Ajukan Banding!”

Liputantanjab.com –  Beredarnya isu terkait putusan Pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ktl bahwa Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas perkara tersebut.

Fikry Azhary Bendahara Umum Karang Taruna Tanjab Barat yang juga merupakan lulusan sarjana hukum ikut angkat bicara Ikhwal Pemkab. Tanjab Barat ajukan banding.

Menurutnya, langkah pemerintah Tanjab Barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Mengikuti Pembekalan Kepemimpinan

Lebih lanjut ia mejelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Tinjau 43 Desa Dalam Pelaksanaan Pilkades

“nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah sah saja pemda ajukan banding” tuturnya.

Tambanya lagi “Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum.

Lebih lanjut ia katakan “belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Mapala Pamsaka STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Galang Dana Untuk Korban Kebakaran

Tanjab Barat

Memberi Jaminan Apa yang kita Makan, Ucap Bupati Tanjab Barat Dalam Konsultasi Pendamping PPH

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat : Festival Arakan Sahur Merupakan salah satu event Terbaik se Nusantara

Tanjab Barat

Nova DPRD Tanjab Barat Fraksi PAN Hadiri Peringatan Haul dan HUT Alhidayah Tebing Tinggi Ke-22 Tahun 2022M/1444H

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Kunjungi Salah Satu Pasien yan Dirawat di RS KH Daud Arief Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran di Pelabuhan Ampera

Tanjab Barat

Menyambut Idul Fitri, Pemkab Tanjab Barat Selenggarakan Festival Pawai Takbiran

Tanjab Barat

Ketua TP PKK Tanjab Barat Pantau Langsung Kegiatan Pekan Vaksinasi Lansia
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!