LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:50 WIB

Fikry Bendum Karang Taruna : “Tidak Perlu Dipolitisasi Jika Pemda Ajukan Banding!”

Liputantanjab.com –  Beredarnya isu terkait putusan Pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ktl bahwa Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas perkara tersebut.

Fikry Azhary Bendahara Umum Karang Taruna Tanjab Barat yang juga merupakan lulusan sarjana hukum ikut angkat bicara Ikhwal Pemkab. Tanjab Barat ajukan banding.

Menurutnya, langkah pemerintah Tanjab Barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.

Baca Juga  Bupati Dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Ajak Semua Kalangan Lestarikan Batik Khas Daerah

Lebih lanjut ia mejelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Bangun Tempat Ibadah Di Desa Purwodadi

“nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah sah saja pemda ajukan banding” tuturnya.

Tambanya lagi “Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum.

Lebih lanjut ia katakan “belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Berikut Daftar Pejabat Struktural Eselon III dan IV Pemkab Tanjab Barat Yang Dilantik Hari Ini

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bersama Dinas Kominfo Pasang 3 Titik CCTV di Kuala Tungkal

Pemerintahan

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Minta Bupati Kawal Intruksi Kementrian Pertanian

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Jalin Kerja Sama Dua Perguruan Tinggi, Kemenag dan Pengadilan Agama

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat, Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak kuartal III di lahan Perhutanan Sosial Dalam Rangka Mendukung Swasembada pangan Tahun 2025

Tanjab Barat

Keakraban Bupati Dengan Kapolres Tanjab Barat Beserta Istri Diacara Ulangtahun

Tanjab Barat

​Operasi Keselamatan 2026 Satlantas Polres Tanjab Barat Beri Teguran Humanis bagi Pelanggar Lalu Lintas

Kota Jambi

Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!