Liputantanjab.com – Beredarnya isu terkait putusan Pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ktl bahwa Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas perkara tersebut.
Fikry Azhary Bendahara Umum Karang Taruna Tanjab Barat yang juga merupakan lulusan sarjana hukum ikut angkat bicara Ikhwal Pemkab. Tanjab Barat ajukan banding.
Menurutnya, langkah pemerintah Tanjab Barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.
Lebih lanjut ia mejelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.
“nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah sah saja pemda ajukan banding” tuturnya.
Tambanya lagi “Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum.
Lebih lanjut ia katakan “belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir” tandasnya. (*)