LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Covid-19

Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:29 WIB

Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi Fisik dan Denda di Kuala Tungkal

Liputantanjab.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan rutin “Operasi Yustisi 2021”, Sabtu (5 Juni 2021).

Bertempat di Alun-alun Kuala Tungkal sekira pukul 20.15 Wib dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kabid P3 Satpol PP Kab. Tanjab Barat H. BUDI PRASETYO.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paur Subbagsarpras Polres Tanjab Barat IPTU M. ALINNAFIAH, Kadis Perhubungan SYAMSUL JAUHARI, S. Sos, Kepala BPBD ZULFIKRI, M. Ap, Kabid Darat Dishub JUNAIDI TANJUNG, BPBD SAMSUL, Kasi Penegakan Perda Satpol PP MANULANG

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Polsek Tebing Tinggi bersama Forkopimcam dan PPTT Gelar Baksos

Peserta apel :

– 6 Personel Kodim 0419/Tanjab

– 8 Personel Polres Tanjab Barat

– 25 Personel Satpol PP Tanjab Barat

– 6 Personel Dishub Tanjab Barat

– 3 Personel BPBD Tanjab Barat

Setelah apel kegiatan dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute Alun-alun Kuala Tungkal => Jl. Jenderal Sudirman => Simpang Polwan => Jl. Sriwijaya.

“Pada malam hari ini dilakukan Upaya Penegakan Hukum terhadap Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19” jelas Kasat Satpol PP.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Diwakili Kabag Ops Hadiri Launching Pemungutan Suara Pemilu Serentak

“Serta melaksanakan Pengawasan dan Himbauan kepada toko, warung atau tempat usaha yang masih tetap buka diatas pukul 22.00 Wib terkait peraturan jam malam” tambahnya.

Terdapat masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker sehingga diberikan sanksi tindakan fisik maupun denda, adapun hukuman yang dijatuhkan yaitu Push Up sebanyak 20 orang dan Denda sebanyak 19 orang sebesar Rp 50.000,- (RA)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Subcontraktor dan Karyawan PT. Petrochina Ltd Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

Covid-19

Komisi II DPDR Tanjab Barat Paparkan Terkait Pembelian Polymerase Chain Reaction (PCR)

Covid-19

Tim Vaksinasi PKM Polres Tanjab Barat Laksanakan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

Covid-19

Wakil Gubernur Jambi Ikhtiar dan Doa Semoga Jambi Terbebas Covid-19

Covid-19

BINDA Jambi dan Dinas Kesehatan Tanjab Barat gencar lakukan Vaksinasi

Covid-19

Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Ponpes Al-Baqiatush Shalihat Dilaksanakan 2 hari

Covid-19

Gubernur Jambi Berharap Peserta KKN Menjadi Pelopor Kesehatan Covid-19

Covid-19

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19, Gubernur Jambi Siapakan Asrama Haji Jadi sebagai Lokasi Isolasi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!