Liputantanjab.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan rutin “Operasi Yustisi 2021”, Sabtu (5 Juni 2021).
Bertempat di Alun-alun Kuala Tungkal sekira pukul 20.15 Wib dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kabid P3 Satpol PP Kab. Tanjab Barat H. BUDI PRASETYO.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paur Subbagsarpras Polres Tanjab Barat IPTU M. ALINNAFIAH, Kadis Perhubungan SYAMSUL JAUHARI, S. Sos, Kepala BPBD ZULFIKRI, M. Ap, Kabid Darat Dishub JUNAIDI TANJUNG, BPBD SAMSUL, Kasi Penegakan Perda Satpol PP MANULANG
Peserta apel :
– 6 Personel Kodim 0419/Tanjab
– 8 Personel Polres Tanjab Barat
– 25 Personel Satpol PP Tanjab Barat
– 6 Personel Dishub Tanjab Barat
– 3 Personel BPBD Tanjab Barat
Setelah apel kegiatan dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute Alun-alun Kuala Tungkal => Jl. Jenderal Sudirman => Simpang Polwan => Jl. Sriwijaya.
“Pada malam hari ini dilakukan Upaya Penegakan Hukum terhadap Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19” jelas Kasat Satpol PP.
“Serta melaksanakan Pengawasan dan Himbauan kepada toko, warung atau tempat usaha yang masih tetap buka diatas pukul 22.00 Wib terkait peraturan jam malam” tambahnya.
Terdapat masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker sehingga diberikan sanksi tindakan fisik maupun denda, adapun hukuman yang dijatuhkan yaitu Push Up sebanyak 20 orang dan Denda sebanyak 19 orang sebesar Rp 50.000,- (RA)