LIVE TV
Anggota DPRD Partai PAN Nova Anggun Sari dampingi Bupati Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten Tanjab Barat 2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas 

Home / Covid-19

Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:29 WIB

Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi Fisik dan Denda di Kuala Tungkal

Liputantanjab.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan rutin “Operasi Yustisi 2021”, Sabtu (5 Juni 2021).

Bertempat di Alun-alun Kuala Tungkal sekira pukul 20.15 Wib dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kabid P3 Satpol PP Kab. Tanjab Barat H. BUDI PRASETYO.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paur Subbagsarpras Polres Tanjab Barat IPTU M. ALINNAFIAH, Kadis Perhubungan SYAMSUL JAUHARI, S. Sos, Kepala BPBD ZULFIKRI, M. Ap, Kabid Darat Dishub JUNAIDI TANJUNG, BPBD SAMSUL, Kasi Penegakan Perda Satpol PP MANULANG

Baca Juga  Sekda Agus Sanusi Ikuti Prosesi Pelantikan Bupati Merangin

Peserta apel :

– 6 Personel Kodim 0419/Tanjab

– 8 Personel Polres Tanjab Barat

– 25 Personel Satpol PP Tanjab Barat

– 6 Personel Dishub Tanjab Barat

– 3 Personel BPBD Tanjab Barat

Setelah apel kegiatan dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute Alun-alun Kuala Tungkal => Jl. Jenderal Sudirman => Simpang Polwan => Jl. Sriwijaya.

“Pada malam hari ini dilakukan Upaya Penegakan Hukum terhadap Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19” jelas Kasat Satpol PP.

Baca Juga  Wakil DPRD Tanjab Barat Serahkan Bantuan 40 Unit Mesin Pompong Kepada Kelompok Nelayan

“Serta melaksanakan Pengawasan dan Himbauan kepada toko, warung atau tempat usaha yang masih tetap buka diatas pukul 22.00 Wib terkait peraturan jam malam” tambahnya.

Terdapat masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker sehingga diberikan sanksi tindakan fisik maupun denda, adapun hukuman yang dijatuhkan yaitu Push Up sebanyak 20 orang dan Denda sebanyak 19 orang sebesar Rp 50.000,- (RA)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Wabup didampingi Dandim dan Kapolres Tanjab Barat Cek PPKM Mikro serta Bagikan Sembako

Covid-19

Kejar Percepatan Vaksin Di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadar Keliling di Beberapa Titik

Covid-19

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19, Gubernur Jambi Siapakan Asrama Haji Jadi sebagai Lokasi Isolasi

Covid-19

Polda Jambi Gelar Vaksinasi Massal di Kampus UIN Sultan Thaha Syaifuddin

Covid-19

Ketua DPRD Tanjab Barat Tinjau Langsung Vaksinasi Oleh Kodim 0419 Tanjab Barat

Covid-19

Polres Tanjab Barat Bersama Pukesmas Tungkal II Gelar Vaksinasi di WFC

Covid-19

Bupati Pimpin Rapat Satgas Covid-19 Terkait PPKM Level 3 di Tanjab Barat

Covid-19

Kepala Staf Korem Gapu Dan Walikota Jambi Hadiri Pembekalan Relawan Tracer Penangan Covid-19
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!