LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Covid-19

Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:29 WIB

Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi Fisik dan Denda di Kuala Tungkal

Liputantanjab.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan rutin “Operasi Yustisi 2021”, Sabtu (5 Juni 2021).

Bertempat di Alun-alun Kuala Tungkal sekira pukul 20.15 Wib dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kabid P3 Satpol PP Kab. Tanjab Barat H. BUDI PRASETYO.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paur Subbagsarpras Polres Tanjab Barat IPTU M. ALINNAFIAH, Kadis Perhubungan SYAMSUL JAUHARI, S. Sos, Kepala BPBD ZULFIKRI, M. Ap, Kabid Darat Dishub JUNAIDI TANJUNG, BPBD SAMSUL, Kasi Penegakan Perda Satpol PP MANULANG

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Membenarkan Kebakaran di PT. PMA Kuala Tungkal

Peserta apel :

– 6 Personel Kodim 0419/Tanjab

– 8 Personel Polres Tanjab Barat

– 25 Personel Satpol PP Tanjab Barat

– 6 Personel Dishub Tanjab Barat

– 3 Personel BPBD Tanjab Barat

Setelah apel kegiatan dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute Alun-alun Kuala Tungkal => Jl. Jenderal Sudirman => Simpang Polwan => Jl. Sriwijaya.

“Pada malam hari ini dilakukan Upaya Penegakan Hukum terhadap Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19” jelas Kasat Satpol PP.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Pimpin Safari Ramadhan Perdana di Bram Itam

“Serta melaksanakan Pengawasan dan Himbauan kepada toko, warung atau tempat usaha yang masih tetap buka diatas pukul 22.00 Wib terkait peraturan jam malam” tambahnya.

Terdapat masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker sehingga diberikan sanksi tindakan fisik maupun denda, adapun hukuman yang dijatuhkan yaitu Push Up sebanyak 20 orang dan Denda sebanyak 19 orang sebesar Rp 50.000,- (RA)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Berikut 16 Titik Sebaran Vaksinasi Kodim 0419/Tanjab Tahap I dan II

Covid-19

Bupati Tanjab Barat Ikut Langsung Pengarahan Mendagri Terkait Penanganan Covid-19

Covid-19

Pemkab Tanjab Barat Akan Lakukan Vaksin Massal Covid-19 Bagi Pra Lansia Dan Lansia

Covid-19

Bersama Dandim Dan Kapolres, Wabup Tanjab Barat Tinjau Langsung Serbuan Vaksinasi Ditebing Tinggi

Covid-19

Omicron Masuk Indonesia, Kemenag Tunda Keberangkatan Umroh

Covid-19

Polda Jambi Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar Dan Tenaga Kependidikan Sebanyak 4000 Dosis

Covid-19

Bentuk Kepedulian TNI dan Polri Gotong Seorang Lansia Tanjab Barat Untuk Vaksinasi

Covid-19

Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Polres Tanjab Barat Gencarkan Vaksinasi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!