LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Covid-19

Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:29 WIB

Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi Fisik dan Denda di Kuala Tungkal

Liputantanjab.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan rutin “Operasi Yustisi 2021”, Sabtu (5 Juni 2021).

Bertempat di Alun-alun Kuala Tungkal sekira pukul 20.15 Wib dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kabid P3 Satpol PP Kab. Tanjab Barat H. BUDI PRASETYO.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paur Subbagsarpras Polres Tanjab Barat IPTU M. ALINNAFIAH, Kadis Perhubungan SYAMSUL JAUHARI, S. Sos, Kepala BPBD ZULFIKRI, M. Ap, Kabid Darat Dishub JUNAIDI TANJUNG, BPBD SAMSUL, Kasi Penegakan Perda Satpol PP MANULANG

Baca Juga  Walaupun Diterapkan Sanksi Denda, Masih Ada Saja Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker

Peserta apel :

– 6 Personel Kodim 0419/Tanjab

– 8 Personel Polres Tanjab Barat

– 25 Personel Satpol PP Tanjab Barat

– 6 Personel Dishub Tanjab Barat

– 3 Personel BPBD Tanjab Barat

Setelah apel kegiatan dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute Alun-alun Kuala Tungkal => Jl. Jenderal Sudirman => Simpang Polwan => Jl. Sriwijaya.

“Pada malam hari ini dilakukan Upaya Penegakan Hukum terhadap Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19” jelas Kasat Satpol PP.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Secara Resmi Melepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjab Barat 

“Serta melaksanakan Pengawasan dan Himbauan kepada toko, warung atau tempat usaha yang masih tetap buka diatas pukul 22.00 Wib terkait peraturan jam malam” tambahnya.

Terdapat masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker sehingga diberikan sanksi tindakan fisik maupun denda, adapun hukuman yang dijatuhkan yaitu Push Up sebanyak 20 orang dan Denda sebanyak 19 orang sebesar Rp 50.000,- (RA)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polda Jambi Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar Dan Tenaga Kependidikan Sebanyak 4000 Dosis

Covid-19

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari menggelar Vaksinasi

Covid-19

Didampingi Kapolsek Dan Kades, Kapolres Tanjab Barat Berikan Semangat Dan Sembako Kepada Warga Isolasi Mandiri

Covid-19

Polres Tanjab Barat Laksanakan Vaksinasi 1 Dan 2

Covid-19

Petugas Gabungan Periksa Seluruh Kelengkapan Surat Vaksin Dan Rapid Antigens Penumpang Roro.

Covid-19

Ratusan Pelajar Serbu Mako Polres Tanjab Barat Ini Tujuan Mereka

Covid-19

Kejar Percepatan Vaksin Di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadar Keliling di Beberapa Titik

Covid-19

Vaksinasi Massal Secara Menyeluruh Terhadap Lansia dan Pra Lansia di Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!