LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Covid-19

Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:29 WIB

Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi Fisik dan Denda di Kuala Tungkal

Liputantanjab.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan rutin “Operasi Yustisi 2021”, Sabtu (5 Juni 2021).

Bertempat di Alun-alun Kuala Tungkal sekira pukul 20.15 Wib dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, M.M. didampingi Kabid P3 Satpol PP Kab. Tanjab Barat H. BUDI PRASETYO.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. MUKHAROR, Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU KASMIR, Paur Subbagsarpras Polres Tanjab Barat IPTU M. ALINNAFIAH, Kadis Perhubungan SYAMSUL JAUHARI, S. Sos, Kepala BPBD ZULFIKRI, M. Ap, Kabid Darat Dishub JUNAIDI TANJUNG, BPBD SAMSUL, Kasi Penegakan Perda Satpol PP MANULANG

Baca Juga  Melalui BIN Daerah Jambi Lakukan Akselerasi Program Vaksinansi Covid-19 di Tanjab Barat

Peserta apel :

– 6 Personel Kodim 0419/Tanjab

– 8 Personel Polres Tanjab Barat

– 25 Personel Satpol PP Tanjab Barat

– 6 Personel Dishub Tanjab Barat

– 3 Personel BPBD Tanjab Barat

Setelah apel kegiatan dilanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute Alun-alun Kuala Tungkal => Jl. Jenderal Sudirman => Simpang Polwan => Jl. Sriwijaya.

“Pada malam hari ini dilakukan Upaya Penegakan Hukum terhadap Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19” jelas Kasat Satpol PP.

Baca Juga  Kedai Kopi Kuale Bersama Rumah Produksi Kopi Liberika Haji Bangun Ikut Meramaikan Jambi Kopi Week

“Serta melaksanakan Pengawasan dan Himbauan kepada toko, warung atau tempat usaha yang masih tetap buka diatas pukul 22.00 Wib terkait peraturan jam malam” tambahnya.

Terdapat masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker sehingga diberikan sanksi tindakan fisik maupun denda, adapun hukuman yang dijatuhkan yaitu Push Up sebanyak 20 orang dan Denda sebanyak 19 orang sebesar Rp 50.000,- (RA)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Kerjasama Polres Tanjab Barat Dengan PC PMII Dan PC IPNU Adakan Kegiatan Vaksinasi Massal Covid-19

Covid-19

Wakapolres Alhajat Turun Langsung Menyaksikan Vaksinasi Dipolsek Tungkal Ulu

Covid-19

Hari Kedua Vaksinasi Lansia, Bupati Tanjab Barat Tetap Tinjau Langsung Kegiatan

Covid-19

Melalui BIN Daerah Jambi Lakukan Akselerasi Program Vaksinansi Covid-19 di Tanjab Barat

Covid-19

Subcontraktor dan Karyawan PT. Petrochina Ltd Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

Covid-19

Rapat Penanganan Covid-19 di Tanjab Barat dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi

Covid-19

Wabup, Persiapan Prokes Covid-19 Harus Segera Dimulai Menyambut MTQ Ke-50

Covid-19

Vaksinasi di Budhi Luhur, Tingginya Antusias Masyakat Untuk di Vaksin Ucap Kabag Ops Polres Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!