LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:54 WIB

Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Menggugat Kuasa Orang Tua Terhadap Anak, Kenapa ?

“Gugatan Pembebasan Orang Tua tersebut dilakukan karena Tergugat, AOZ, telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung perempuannyanya (menyalahgunakan kekuasaan orang tua), dan mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN Klt Tanggal 08 Februari 2022, Tergugat telah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 17 (tujuh) belas tahun yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, Bab 14 (kejahatan terhadap kesopanan), Bab 15, Bab 18, Bab 19, dan Bab 20, Buku Kedua KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) termasuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap seseorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya. Dengan demikian, kewajiban Tergugat untuk memelihara, mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya”, imbuh Kajari Tanjung Jabung Barat.

Yang paling memprihatinkan terkait anak perempuan kandung Tergugat, yaitu KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya. Selain itu kedua anak kandung Tergugat sampai dengan saat ini bahkan belum pernah sekolah padahal umurnya telah 11 tahun. Oleh karena itu peran dan kewajiban Pemerintah melalui kewenangan Kejaksaan RI ditujukan pada pemeliharaan dan pendidikan anak-anak sebagaimana amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga  Rakor Kerja Gerakan Pramuka, Sekda Tanjab Barat, “Kedepan harus bisa lebih akuntabel"

“Generasi-generasi penerus bangsa harus dipelihara dan ditunjang pendidikannya agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar.” Ujarnya

Untuk tujuan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Tergugat, maka dalam gugatan tersebut dimasukan calon wali yang akan menjadi Wali bagi kedua anak kandung Tergugat, yang mana terhadap Calon Wali tersebut telah dilakukan assesmen oleh Pihak-pihak terkait.

Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 25 Juli 2022 yang amarnya :
1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan Tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anak-anaknya;
4. Menetapkan Sdr. SZ sebagai Wali dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); yang mana Putusan tersebut telah mengabulkan petitum (tuntutan) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah mewakili kepentingan negara dan kepentingan anak dalam pemeliharaan dan pendidikan anak-anak in casu dalam perkara a quo.

Baca Juga  Mapala Pamsaka : Penangan Sampah di Tanjab Barat Harus Menjadi Perhatian Pemerintah

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., Dewi Aisyah, S.H., dan Agnes Monica, S.H., atas pertimbangan dalam putusan tersebut. “Semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini”, lanjut Kajari Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan kado dalam rangka mendukung Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kota Layak Anak dan terkait gugatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Jaksa Pengacara Negara.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Audiensi Bupati Tanjab Barat Dengan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Turun Langsung Kelapangan Cek Kondisi Boster PDAM Parit 2

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi dalam Reses Masa Sidang Pertama

Tanjab Barat

Berikut Daftar Pejabat Struktural Eselon III dan IV Pemkab Tanjab Barat Yang Dilantik Hari Ini

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Launching Program dan Peresmian Kantor OPZ Opsezi

Events

Bupati Tanjab Barat Secara Resmi Tutup Acara Two Days Coffee

Tanjab Barat

Tanjung Jabung Barat Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024 Prestasi di Tingkat Nasional

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Meraih Penghargaan Menteri Agama RI
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!