•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:54 WIB

Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Menggugat Kuasa Orang Tua Terhadap Anak, Kenapa ?

LIPUTANTANJAB.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat “menggugat” ‘AOZ’ ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam perkara perdata Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua. Perkara Gugatan Pembebasan atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

Marcello Bellah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam keterangan pers di dampingi kasi intelijen Kejari Tanjab barat dan kasi datun Kejari Tanjab barat mengatakan bahwa terdapat kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara FGH Penyusunan dan Evaluasi Manajemen Risiko Indeks

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Ucapnya, Selasa (26/7/2022

Ketentuan tersebut merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.

Baca Juga  Aktivis Lingkungan Soroti Pemasangan Spanduk Caleg Di Pohon-pohon. 

Terkait Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., Rivanli Azis, S.H., M.H., dan Roby Novan Ronar, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Didampingi Ketua TP-PKK Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Taman Raja

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Supervisi atas Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemda Tahun 2023

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Terus Berupaya Meningkatkan Level Layak Anak

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Buka Secara Resmi Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Tahun 2023

Tanjab Barat

DPRD Bersama Pemkab Tanjab Barat Tandatangani Berita Acara Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Periksa Gudang Bongkar Muat BBM di Sungai Saren

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Terima UHC Awards 2026, Bukti Komitmen Kesehatan Daerah Diakui Nasional
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!