LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:54 WIB

Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Menggugat Kuasa Orang Tua Terhadap Anak, Kenapa ?

LIPUTANTANJAB.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat “menggugat” ‘AOZ’ ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam perkara perdata Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua. Perkara Gugatan Pembebasan atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

Marcello Bellah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam keterangan pers di dampingi kasi intelijen Kejari Tanjab barat dan kasi datun Kejari Tanjab barat mengatakan bahwa terdapat kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Reses DPRD Tanjab Barat, Sjafril Simamora Serap Aspirasi Warga Dapil I

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Ucapnya, Selasa (26/7/2022

Ketentuan tersebut merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Terkait Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., Rivanli Azis, S.H., M.H., dan Roby Novan Ronar, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Baitul Makmur Sungai Haji

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Peringati HAORNAS Ke-39 Dengan Senam Sehat

Tanjab Barat

Ketua Ormas Rajawali Sakti Ucapkan Selamat Kepada Terpilihnya Ketua KNPI Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi SLCN Provinsi Jambi 2023

Tanjab Barat

Acara Sumpah Janji Pimpinan DPRD Tanjab Barat Berjalan Dengan Khidmat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Pembinaan Qori-Qoriah untuk MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Kegiatan Isra Miraj Dikelurahan Sriwijaya

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Harap Event Festival Irama Beduk dan Takbiran Makin Besar dan Lebih di kenal Banyak Kalangan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!