LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Rabu, 4 Januari 2023 - 20:09 WIB

Ini Motif Tersangka Bunuh Kedua Orang Tua Kandungnya.

LIPUTANTANJAB.COM – Pelaku pembunuhan sadis DO (33) terhadap Khairul Anwar (54) dan Rosmah (50) Warga Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak lain adalah orang tua kandung Pelaku berhasil diamankan.

Kepada Polisi, Pelaku menyampaikan Motif melakukan pembunuhan karena mendapatkan bisikan Gaib yang menyebutkan jika korban adalah dajal.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK dalam keterangannya menyampaikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Polsek Pengabuan dengan di Backup Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Turun Langsung Cek Lokasi Kebakaran

Tersangka DO (33) sehari – hari tinggal bersama korban. Pengakuan tersangka melakukan pembunuhan, motif nya mendapat seperti bisikan gaib yang menyampaikan jika orang tuannya (Korban) adalah dajal, pendosa dan harus dibunuh,” ungkap AKBP Muharman Arta didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Pengabuan saat konferensi pers, Rabu (4/1/23).

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Pelaku terjadi sekira Pukul 02.00 Wib dini hari. Dan yang pertama dibunuh adalah Ayah kandungnya kemudian baru Ibunya.

Baca Juga  AL HARIS : Masyarakat Jambi Paling Bahagia Se Sumatra

” Dari pengakuan pelaku setelah melakukan pembunuhan ia mandi di Sungai kemudian alat untuk membunuh berupa parang dibuang di Sungai,” ungkap Kapolres.

Hasil pencarian, Personil baru menemukan gagangnya. Nanti akan dilakukan pencarian untuk melengkapi barang bukti,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sementara terhadap pelaku yang suda ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 338 KUHp pembunuhan ancaman maksima 15 Tahun penjara.(red)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Kriminal

PKC PMII Kecam Aksi Brutal Mahasiswa: Pecat !

Kriminal

Polsek Tungkal Ulu Beserta Tim Berhasil Ringkus Pelaku Bongkar Rumah dan Curanmor

Kriminal

Polsek Kota Baru Bekuk Pelaku Pembacokan Dalam Terminal Bus Alam Barajo

Kriminal

3 Wartawan Karawang Dianiaya Saat Konfirmasi Terkait Adanya Dugaan Pungli BPNT

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

Kriminal

Seorang Warga Tanjab Barat MD Akibat Bergulat Dengan Perampok

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!