LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:06 WIB

5 Warga Tanjab Barat Ditangkap Polda Jambi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi

Liputantanjab.com – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Desa Purodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian,” ujar Christian di Mapolda Jambi, Kamis, (30/6/22).

Baca Juga  Ketua KPU Tanjab Barat Pimpin Pengosongan Kotak Suara Logistik eks Pemilu

Christian  menjelaskan dalam proses pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas.

Dalam melakukan aksinya pelaku menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri dan pelaku mengambil dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang dikendarai oleh AR.

“Pelaku diamankan saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu WKS yang dikendarai sopir berinisial Z,” beber Christian.

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jambi

Dalam kasus ini, Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHPidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).(van)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Heboh !! Herry Wirawan Guru Yang Cabuli Belasan Muridnya Ternyata Syiah

Kriminal

Nipah Panjang di Hebohkan Dengan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Pinang

Kriminal

2 Tersangka Teroris Luwu Timur Telah Bergabung JI Sejak 2003

Kriminal

Seorang Warga Tanjab Barat MD Akibat Bergulat Dengan Perampok

Kriminal

Diduga Keracunan Bensin, Ayah dan Anak di Kuala Tungkal Meninggal Dunia

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Dua Pemuda Jadi Korban Kekeran Di kawasan polsek Muaro Sebo

Kriminal

Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi Diduga Bermain kayu Yang Dilindungi Negara
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!