LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Kriminal

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:06 WIB

5 Warga Tanjab Barat Ditangkap Polda Jambi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi

Liputantanjab.com – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Desa Purodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian,” ujar Christian di Mapolda Jambi, Kamis, (30/6/22).

Baca Juga  Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi Diduga Bermain kayu Yang Dilindungi Negara

Christian  menjelaskan dalam proses pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas.

Dalam melakukan aksinya pelaku menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri dan pelaku mengambil dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang dikendarai oleh AR.

“Pelaku diamankan saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu WKS yang dikendarai sopir berinisial Z,” beber Christian.

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

Baca Juga  Polsek Kota Baru Bekuk Pelaku Pembacokan Dalam Terminal Bus Alam Barajo

Dalam kasus ini, Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHPidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).(van)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Teroris Akan Segera Di Terbangkan Kejakarta

Kriminal

Wartawan Media Online Tewas Ditembak OTK

Kriminal

Densus 88 Antiteror Menangkap 3 Orang Terduga Teroris di Jambi

Kriminal

Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Perambahan HPT di Ranah Mendaluh

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!