LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:06 WIB

5 Warga Tanjab Barat Ditangkap Polda Jambi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi

Liputantanjab.com – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Desa Purodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian,” ujar Christian di Mapolda Jambi, Kamis, (30/6/22).

Baca Juga  Peduli Lingkungan : Mapala Pamsaka IAI An-nadwah Kuala Tungkal Agendakan Pembibitan Mangrove Untuk Investasi Jangka Panjang

Christian  menjelaskan dalam proses pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas.

Dalam melakukan aksinya pelaku menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri dan pelaku mengambil dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang dikendarai oleh AR.

“Pelaku diamankan saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu WKS yang dikendarai sopir berinisial Z,” beber Christian.

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

Baca Juga  Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Dalam kasus ini, Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHPidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).(van)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Pelaku Pembacokan dan Penyerangan di Simpang Mayang

Kriminal

Curi Hp Saat Dicas, Kabur Digebuk Massa, Bengkulu

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara

Kriminal

Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Kriminal

Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi Diduga Bermain kayu Yang Dilindungi Negara

Kriminal

Polres Kerinci Ringkus Dua Pemuda Aniaya Kakek 60 Tahun

Kriminal

Satreskrim Polres Tanjab Barat Kembali Menyegel BBM Solar Ilegal

Kriminal

Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi Sebanyak 500 Ribu Batang
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!