LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Kriminal

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:15 WIB

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Liputantanjab.com – SatReskrim Polsek Kumpeh ulu meringkus satu pelaku Tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K.,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi saat dikonfirmasi menyampaikan “Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin IPDA H.Sirait telah mengamankan satu pelaku persetubuhan Anak dibawah umur hingga Hamil.

Pelaku YP (29) ditangkap Satreskrim Di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, pada hari Rabu 22/12/21 pada pukul 02.30 wib”kata AKP Amradi

Kasi Humas Polres Muaro Jambi Mengatakan penangkapan YP (29) Atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh ulu pada hari Selasa (21/12) yang bertempat tinggal di Camp Blok A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama)  Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.

Baca Juga  Jambret  Berhasil Merampas 14,5 Juta, Kapolres Tanjab Barat Segera Lakukan Penyelidikan

Dari keterangan Ibu korban pada bulan November ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh korban.

Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban pun bercerita mengaku sudah hamil,saat ditanya korban dihamili ayah tirinya (YP).

kemudian ibu korban dan si korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu (21/12), Menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan Hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu IPDA H.Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku yang diketahui berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan,dan saat diinterogasi Pelaku YP mengakui Perbuatannya.

Baca Juga  Gubernur Jambi Beri Arahan Kepada Warga Membuka Lahan Dengan Tidak di Bakar

Dari Hasil pemeriksaan Pelaku YP setiap kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya  ketika istri pelaku (ibu kandung korban ) tidak berada dirumah

Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan Hubungan Badan selalu mengancam Anak Tirinya “MAU AYAH AMBIL PISAU” dan ancaman perkataan tersebutlah yang terus di ucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya.

Pelaku YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal

Kriminal

Periksa 4 Saksi Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Dalam Septic Tank di Kota Jambi

Kriminal

PKC PMII Kecam Aksi Brutal Mahasiswa: Pecat !

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Kriminal

Polres Tanjab Barat Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Curanmor

Kriminal

Modus Pinjam Untuk Beli Rokok, Pelaku Larikan Motor Teman di Betara

Kriminal

Belasan Preman Diamankan Polres Tanjab Barat Dan Jajaran

Kriminal

3 Wartawan Karawang Dianiaya Saat Konfirmasi Terkait Adanya Dugaan Pungli BPNT
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!