LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:15 WIB

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Liputantanjab.com – SatReskrim Polsek Kumpeh ulu meringkus satu pelaku Tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K.,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi saat dikonfirmasi menyampaikan “Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin IPDA H.Sirait telah mengamankan satu pelaku persetubuhan Anak dibawah umur hingga Hamil.

Pelaku YP (29) ditangkap Satreskrim Di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, pada hari Rabu 22/12/21 pada pukul 02.30 wib”kata AKP Amradi

Kasi Humas Polres Muaro Jambi Mengatakan penangkapan YP (29) Atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh ulu pada hari Selasa (21/12) yang bertempat tinggal di Camp Blok A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama)  Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.

Baca Juga  Semangat Kebersamaan, Warga LDII Jambi Gotong Royong Bersihkan Aula Serbaguna di Muaro Jambi

Dari keterangan Ibu korban pada bulan November ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh korban.

Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban pun bercerita mengaku sudah hamil,saat ditanya korban dihamili ayah tirinya (YP).

kemudian ibu korban dan si korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu (21/12), Menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan Hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu IPDA H.Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku yang diketahui berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan,dan saat diinterogasi Pelaku YP mengakui Perbuatannya.

Baca Juga  Begal Payudara Tertangkap, OKP Perempuan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat

Dari Hasil pemeriksaan Pelaku YP setiap kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya  ketika istri pelaku (ibu kandung korban ) tidak berada dirumah

Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan Hubungan Badan selalu mengancam Anak Tirinya “MAU AYAH AMBIL PISAU” dan ancaman perkataan tersebutlah yang terus di ucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya.

Pelaku YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Motor Dalam Hitungan Jam

Kriminal

Dua Pemuda Jadi Korban Kekeran Di kawasan polsek Muaro Sebo

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Polres Tanjab Barat akan Tindaklanjuti soal Gudang Minyak Solar Ilegal

Kriminal

Modus Pinjam Untuk Beli Rokok, Pelaku Larikan Motor Teman di Betara

Kriminal

Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Tanjab Barat

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Kriminal

Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi Sebanyak 500 Ribu Batang
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!