Liputantanjab.com – Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjab Barat di Bantu Polsek Pasir Penyu Polsek Inhu Polda Riau Berhasil Ungkap Tindak Pidana Bongkar Rumah dan Curanmor Dengan Pasal 363 KUHPidana.
Kejadian terjadi pada tanggal 3 februari dan 4 februari, di desa suban kecamatan batang asam kabupaten tanjung jabung barat. Kamis (10/02)
Menurut keterangan pelapor Nurita (40) kejadian terjadi pada 3 februari, saat terbangun pukul 3 subuh lalu melihat pintu rumahnya dan Jendela belakang rumahnya sudah terbuka melihat 1 (satu) unit SPM VIXION warna hitam merah Nopol BH 3798 OE Sudah hilang, ucapnya.
“Dan pada tanggal 4 februari rumah Okna (24) kehilangan 1 Unit Hp dan Dompet yang berisi surat-surat berharga”.
Melalui kerja sama polres tanjab barat dan Polres Inhu Polda Riau, berhasil mengantongi indentitas pelaku, Pangikutan Sinaga (ps) (19) desa suban, ucap kapolsek tungkal ulu,
“Dengan melakukan cek posisi hp tersangka, diketahui tempat persembunyian pelaku disimpang japura Kabupaten Inhu dirumah salah satu kenalannya”, lanjutnya.
Karena melakukan perlawanan polisi melumpuhkan kaki Pelaku ps(19), selanjutnya pelaku langsung diamankan dipolsek tungkal ulu beserta barang bukti., tutup kapolsek.(windi)