Liputantanjab.com – Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat menangkap seorang pria berinisial TRS, pelaku perambahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Septia Intan Putri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan karena perambahan di kawasan HPT tidak diperbolehkan.
“Saat ditangkap pelaku tengah melakukan penebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu. Dibutuhkan waktu dua jam untuk mencapai lokasi,” kata Septia, Selasa (8/3/2022)
Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti perambahan hutan seperti mesin chainsaw, minyak bensin dalam galon, dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku.
Ditambahkan Septia, pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 hektare. Hal itu berdasarkan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat.
Septia juga menyebutkan, pihaknya juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT. “Kita juga sudah periksa saksi ahli seperti dari BPN, kehutanan dan polisi hutan,” katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun. “Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan hutan,” tandasnya.