LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Daerah

Sabtu, 17 Juli 2021 - 08:24 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Polri Menyekat 1.038 Titik Jalan

Liputantanjab.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik jalur jalan wilayah Lampung, Jawa, dan Bali menjelang perayaan Iduladha 1442 Hijriah, 20 Juli 2021.

“Mulai tanggal 16 Juli 2021, kami mulai melakukan penyekatan, salah satunya di jalur tol di Kilometer 31 Cikarang yang mengarah keluar Jakarta serta Bali hingga Lampung,” kata Komisaris Besar Polisi Rudi Antariksa Kabag Ops Korlantas Polri dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Jumat (16/7/2021).

Menurut Rudi, penyekatan perlu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Selain itu, pihaknya memperkirakan bahwa akan ada lonjakan mobilitas di masyarakat pada tanggal tersebut.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 bersama Forkopimcam dan Elemen Masyarakat

“Untuk mengantisipasi perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu libur Iduladha,” ujar Rudi

Rudi menyatakan sejak tanggal 3 Juli 2021, pihaknya melakukan penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kendati demikian terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021 sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor, yakni kritikal dan esensial,” jelas Rudi.

Rudi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya karena nanti pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikut Rapat Rakornas yang di Buka Presiden RI Secara Virtual

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan,” kata Rudi.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.

Seperti diketahui, menjelang Iduladha 1442 H/2021, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali. Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021, berada di jalan tol, non-tol, dan pelabuhan. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Ponpes Nurul Huda Desa Mandala Jaya

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Ketiga, Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD

Tanjab Barat

Perum Bulog Kuala Tungkal dan Pemkab Tanjabtim Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pelantikan PWI dan IKWI di Balai Pertemuan Kantor Bupati

Tanjab Barat

Mapala Pamsaka STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Galang Dana Untuk Korban Kebakaran

Politik

Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Senilai 39,5 M di Limpahkan Ke JPU

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023

Kota Jambi

PJSI Jambi Gelar Musprov, Ini Harapan Abdul Wahab
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!