LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:22 WIB

Kabag Hukum Agus Sumantri Tanggapi Isu Berkembang Hasil Gugatan Kasasi Dewi Agustina

LIPUTANTANJAB.COM – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga  Rencana Aksi UNRAS Masyarakat 9 Desa di Kantor Bupati Tanjab Barat terkait HGU PT. DAS

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, menyebutkan bahwa terkait putusan Kasasi yang dimenangkan oleh Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo, pihaknya siap menjalankan putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/24) malam.

Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya (Pemkab Tanjab Barat dan BPR Tanggo Rajo, red) sedang melakukan mediasi bersama pihak Sintha Dewi Agustina.

Baca Juga  Bupati Tanjab Tanjab Barat Resmi Melantik 3 Pejabat Eselon II

“Saat ini proses mediasi dan negosiasi masih terus berjalan,” ucap Agus

Terkait besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya saat ini masih dalam proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena ini perdata, jadi untuk besaran ganti rugi masih dalam proses audit BPKP, agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahi aturan keuangan.

“Pada intinya, kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut. Namun, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk pembayaran ganti rugi tersebut,” jelas Agus

Lebih lanjut Agus mengatakan, terkait besaran ganti rugi, memang ada beberapa poin yang sedang dilakukan negosiasi seperti tunjangan transportasi.

“Terkait tunjangan transportasi yang terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024, saat ini dalam proses negosiasi,” ungkap Agus(rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Perpisahan Dan Lepas Tugas Kejari Tanjab Barat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Beri Solusi Terkait Permasalahan Sampah di TPA Desa Lubuk Terentang

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Pembentukan Tim P3DN

Tanjab Barat

Jubir Muda DPP PAN Siti Maidina, Putri Daerah Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-25

Tanjab Barat

Demi Tanjab Barat Rukun dan Madani, FKUB Gelar Rakor Bahas Strategi Kebersamaan  

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Istighosah dan Pembacaan Manakib Haul Akbar ke-11 Syekh Samsudin Ahmad

Tanjab Barat

Tanjab Barat Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional “Penurunan Percepatan Stunting”
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!