LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Tanjab Barat

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:22 WIB

Kabag Hukum Agus Sumantri Tanggapi Isu Berkembang Hasil Gugatan Kasasi Dewi Agustina

LIPUTANTANJAB.COM – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga  Berawal dari Ucapan, Pasutri di Tanjab Barat Dibacok Pakai Kapak

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, menyebutkan bahwa terkait putusan Kasasi yang dimenangkan oleh Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo, pihaknya siap menjalankan putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/24) malam.

Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya (Pemkab Tanjab Barat dan BPR Tanggo Rajo, red) sedang melakukan mediasi bersama pihak Sintha Dewi Agustina.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Kembali Menjadi Narasumber Bimtek Manajemen PNS

“Saat ini proses mediasi dan negosiasi masih terus berjalan,” ucap Agus

Terkait besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya saat ini masih dalam proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena ini perdata, jadi untuk besaran ganti rugi masih dalam proses audit BPKP, agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahi aturan keuangan.

“Pada intinya, kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut. Namun, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk pembayaran ganti rugi tersebut,” jelas Agus

Lebih lanjut Agus mengatakan, terkait besaran ganti rugi, memang ada beberapa poin yang sedang dilakukan negosiasi seperti tunjangan transportasi.

“Terkait tunjangan transportasi yang terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024, saat ini dalam proses negosiasi,” ungkap Agus(rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Muhammad Adib Mubarak Menahkodai Karang Taruna TNB periode 2022-2027

Tanjab Barat

Ketua Media Center Ciis Bantah Tim Relawannya Bagi-Bagi Minyak Goreng Ke Masyarakat

Tanjab Barat

Atlet FPTI Tanjab Barat Bawa Pulang 3 Medali Perunggu di Kejurprov KU FPTI Jambi

Tanjab Barat

Warga Ilir Bersama Bangkit Melawan Covid Dikawal Tim Pelangi Polres Tanjabbar

Tanjab Barat

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polsek Tebing Tinggi bersama Forkopimcam dan PPTT Gelar Baksos

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Didampingi Ketua TP-PKK Tanjab Barat Hadiri MTQ Ke IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Hadiri RUPSLB BPD Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!