LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Daerah

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:44 WIB

Terdapat Keganjalan di Desa Penyambungan, EW LMND Laporkan Kades Dugaan Korupsi

LIPUTANTANJAB.COM – Terkait dugaan korupsi yang terjadi di Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Organisasi Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) laporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.

Seharusnya pembangunan Desa itu harus berjalan dengan transparan dan penyelenggaraan Dana yang tertuang dalam UU Desa sejak tahun 2015 harus terbuka dengan perangkat Desa dan Masyarakat Desa.

Selama ini Pemerintahan Desa yang kita Harapkan, Desa yang bebas dari korupsi seperti pepatah Jauh Panggang Dari Api. Maraknya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Desa membuat Pembangunan Fisik Desa, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia di Desa terkesan lambat bahkan macet.

Lihatlah fakta, Di desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami menduga banyak Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seperti:

Baca Juga  Kabinet Jambi MANTAP Dirombak Besar-besaran Bulan Juli Ini, dari Eselon II sampai IV

1. Kepala Desa maupun aparatur Pemerintahan Desa tidak terbuka tentang informasi kegiatan Dana Desa
2. BPD dan anggota BPD diduga tidak menjalankan fungsinya dalam kegiatan Pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan di Desa Penyabungan terbukti dengan Oknum Kepala Desa tidak menyerahkan Dokumen Pengerjaan Berupa BPD
3. Kepala Desa Tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan prosedur dan tata cara yang di atur dalam Peraturan Menteri terkait namun di dalam pengelolaannya langsung di kerjakan oleh Kades
4. Bendahara Desa tidak di fungsikan sebagaimana mana seharusnya, dan pengelolaan keuangan di ambil alih oleh Kades

Baca Juga  Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Polri Menyekat 1.038 Titik Jalan

Adapun fakta di lapangan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan RAB dan tidak transparan yaitu, Anggaran tahun 2022 pembagunan Lapangan sepakbola, anggaran tahun 2023 pembagunan Lapangan Volley, anggaran tahun 2022 pembagunan jalan baru, anggaran tahun 2023 pembangunan Tribun sepakbola, anggaran 2024 pembangunan lanjutan Tribun sepakbola. Melalui investigasi kami kerugian atas beberapa pembagunan ini yang tidak sesuai dengan spesifikasi mengakibatkan kerugian Miliaran Rupiah.

Bona selaku Ketua EW LMND Jambi mengharapkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi agar segera mengusut tuntas dugaan Kasus Korupsi di Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Agar terwujudnya desa mandiri maju dan sejahtera. (Red)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Berikan Sambutan Hangat dari Kepulangan 96 Jamaah Haji Asal Tanjab Barat di Alun-Alun Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Lakukan Sidak Terhadap ASN

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal dan Silaturahim dari IKA PMII

Tanjab Barat

Warga Tanjabbar Tewas Disengat Lebah

Sosial

Kisah Inspiratif Badlan Bamon, Content om Creator Muda Sumedang

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Kunjungi ATR/BPN Kanwil Jambi

Kota Jambi

Silaturahmi Wakil Gubernur Jambi dengan Veteran Dan Komda Lansia

Tanjab Barat

Penemuan Mayat Di Halaman Masjid Raya Kuala Tungkal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!