LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:01 WIB

Serah Terima SK Remisi WBP Lapas Kelas II Oleh Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bupati Tanjan Barat H. Anwar Sadat serahkan secara simnolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung benas.

Baca Juga  Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Dugaan Penipuan Senilai 1,6 M

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Baca Juga  RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Tidak Menerima Pasien Sampai Batas Belum Ditentukan

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Komaruddin Mendaftakan Diri Untuk Maju Pilkades Desa Teluk Pantai Raya

Pemerintahan

Wabup Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan APBD Tanjab Barat

Pemerintahan

Alharis :Untuk Pelayanan Jangan Main Main titik.

Pemerintahan

Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap Nota Keuangan Dan Raperda APBD

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Kantor Pos Pemadam Kebakaran Di Betara

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penyampaian DPRD Tentang Nota Keuangan APBD

Pemerintahan

27 Pejabat Tinggi Pertama Laksanakan Uji Kompetensi Di Pemkab Tanjab Barat

Pemerintahan

Komisi II DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Terkait Lahan Warga Rusak Akibat Limbah PDAM
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!