LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:01 WIB

Serah Terima SK Remisi WBP Lapas Kelas II Oleh Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bupati Tanjan Barat H. Anwar Sadat serahkan secara simnolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung benas.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Lepas Tim Sepak Bola Tanjab Barat Dalam Rangka Gubernur Cup 2023

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Baca Juga  Korem 042/Gapu Toreh Prestasi Open Tournament Walikota Pariaman Cup I Tahun 2021

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ucok Mora Pimpin Rapat Paripurna 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Pemerintahan

Ketua DPRD Abdullah Bersama Jajaran Hadiri Panen Raya Cabai Merah di Betara

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Pembentukan MPP

Pemerintahan

27 Pejabat Tinggi Pertama Laksanakan Uji Kompetensi Di Pemkab Tanjab Barat

Pemerintahan

Pemprov Jambi Terima Penghargaan BKN Award Tahun 2022,

Pemerintahan

Bersama Dorongan Warga Ozy Siap Maju Menjadi Calon Kades Tungkal 1

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Meminta Pemkab Kaji Ulang Kontrak PT PetroChina

Pemerintahan

Wabup Hairan Pimpin Rapat Rencana Pembangunan PMKS Berkapasitas 30 Ton/Jam.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!