LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:01 WIB

Serah Terima SK Remisi WBP Lapas Kelas II Oleh Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bupati Tanjan Barat H. Anwar Sadat serahkan secara simnolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung benas.

Baca Juga  Kebakaran Hebat Landa Kampung Mendahara Tengah Tanjab Timur

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Baca Juga  Ketua TP PKK Tanjab Barat Mengikuti Pengukuhan Bunda Paud Provinsi Jambi.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Parupurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

Pemerintahan

Raih Penghargaan Opini WTP Dari BPK, Ini Kata Ketua DPRD Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Koordinasi Pengukuhan Tim Percepatan Perluasan Digital Daerah

Pemerintahan

Dikabarkan Anggota DPRD Jambi Nyaris Baku Hantam Saat Paripurna

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lakukan Kunjungan Kerja Ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Pemerintahan

Mewakili Bupati Tanjab Barat, Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bungo Dalam Rangka Hut Ke 56

Pemerintahan

Ini Pesan Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dalam kuliah Umum ““Persaingan Global, Politik dan Fresh Graduate”

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Ketiga, Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!