LIVE TV
Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:01 WIB

Serah Terima SK Remisi WBP Lapas Kelas II Oleh Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bupati Tanjan Barat H. Anwar Sadat serahkan secara simnolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung benas.

Baca Juga  Ban Tanpa Udara, Era Baru Masa Depan Dunia Otomotif

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Pembentukan MPP

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ini Pesan Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dalam kuliah Umum ““Persaingan Global, Politik dan Fresh Graduate”

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat Himbau Masyarakat Turut Sukseskan Pemilu 2024

Pemerintahan

Brigen TNI Zulkifli Hadiri Launching Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Digital Nasional di Mapolda Jambi

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-22

Pemerintahan

Dua Kelurahan Yang Menjadi Sampel Tersambung Jaringan Gas Rumah Tangga

Pemerintahan

27 Pejabat Tinggi Pertama Laksanakan Uji Kompetensi Di Pemkab Tanjab Barat

Pemerintahan

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Illegal Drilling

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama DPRD Beri Sembako Untuk Desa Terjun Jaya
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!