LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:54 WIB

Sempat Jadi Buron, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

LIPUTANTANJAB.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (10/3/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

​”Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025 dan Barang Bukti
Berupa Shabu2 sebanyak 10 gram yg di peroleh DPO HI dari Riau

Baca Juga  Wabup Hairan Hadiri Silahturahmi IARMI Menwa Bersama Pemkab Tanjab Barat

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dulu pada 15 November 2025 lalu,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi keesokan harinya.

​Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

​Barang Bukti yang Diamankan:
​2 (dua) buah kaca pyrex;
​1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar;
​1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice;
​1 (satu) buah pipet;
​1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda;
​1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Bersama Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran Panglima

​Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

​Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Peringatan 10 Muharam, Karang Taruna Tanjab Barat Berbagi Sembako di Tiga Desa

Tanjab Barat

Peni Sepian Siap Nahkodai KNPI Tanjung Jabung Barat Periode 2022-2025

Tanjab Barat

Launching Program Kota Tanpa Kumpuh Di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Syekh Muhammad Nawawi Berjan, dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab

Tanjab Barat

Honorer adalah Putra-Putri Daerah yang sudah selayaknya untuk diperjuangkan, ujarnya Wabup Tanjab Barat

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Bahas Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Bupati

Tanjab Barat

Harumkan Nama Kampus Stai An-Nadwah Kuala Tungkal, Herawati Wakili Provinsi Jambi Ke Tingkat Nasional Dalam Inspiring Leader Camp 2022

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Workshop Kepemimpinan dan Penguatan SDM 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!