LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Narkoba / Polsek Tebing Tinggi

Sabtu, 15 November 2025 - 22:31 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tebing Tinggi — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Sabtu 15/11/25

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H. menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Transaksi Narkotika di jalan kebun sawit Rantau Panjang RT. 17 Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA ARIEF SEPTIAWAN, S.H. dan Anggota menuju lokasi yang dicurigai, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 9,60 gram. Kemudian 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong di kotak berwarna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hitam.

Baca Juga  Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Baca Juga  Seleksi Calon Petugas Pemadam Kebakaran, Wabup Tanjab Barat Sampaikan Beberapa Hal.

“Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, Alamat Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat yang dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009” jelas Kapolsek.

“Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat khususnya Kecamatan Tebing Tinggi agar menjauhi Narkotika serta dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan Narkotika” Tegas Kapolsek (*)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi

Narkoba

Kapolres Tanjab Barat dampingi Kajari Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Narkoba

Dua Pemuda Pembawa Narkotika Di Amankan Kapolres Tanjab Barat

Narkoba

Intelmob dan Ditresnarkoba Polda Jambi Gerbek Kampung Narkoba di Pulau Pandan

Narkoba

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Gagal BNNP Jambi

Narkoba

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Narkoba

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Polres Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!