LIVE TV
Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Home / Narkoba / Polsek Tebing Tinggi

Sabtu, 15 November 2025 - 22:31 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tebing Tinggi — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Sabtu 15/11/25

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H. menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Transaksi Narkotika di jalan kebun sawit Rantau Panjang RT. 17 Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA ARIEF SEPTIAWAN, S.H. dan Anggota menuju lokasi yang dicurigai, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 9,60 gram. Kemudian 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong di kotak berwarna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hitam.

Baca Juga  Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6kg dari Malaysia

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Baca Juga  Kebakaran Kembali Melanda Kota Kuala Tungkal

“Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, Alamat Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat yang dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009” jelas Kapolsek.

“Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat khususnya Kecamatan Tebing Tinggi agar menjauhi Narkotika serta dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan Narkotika” Tegas Kapolsek (*)

Share :

Baca Juga

Narkoba

BNNP Jambi Ringkus Kurir dan Bandar Sabu di Merlung dan Batang Asam, Belasan Tembakan Melayang ke Udara

Narkoba

Kontak Senjata Kembali Terjadi Di Bandara Kiwirok Satu Anggota Polri Gugur

Narkoba

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Kriminal

Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Narkoba

Lapas Kelas I Bandar Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Narkoba

Kapolres Tanjab Barat dampingi Kajari Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Narkoba

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bekuk Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba

Kapolda Jambi Perintah Bid Propam Periksa Kapolres Batanghari
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!