LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Narkoba / Polsek Tebing Tinggi

Sabtu, 15 November 2025 - 22:31 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tebing Tinggi — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Sabtu 15/11/25

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H. menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Transaksi Narkotika di jalan kebun sawit Rantau Panjang RT. 17 Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA ARIEF SEPTIAWAN, S.H. dan Anggota menuju lokasi yang dicurigai, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 9,60 gram. Kemudian 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong di kotak berwarna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hitam.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Fasilitasi Pertemuan Pengecer BBM dengan Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, Alamat Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat yang dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009” jelas Kapolsek.

“Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat khususnya Kecamatan Tebing Tinggi agar menjauhi Narkotika serta dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan Narkotika” Tegas Kapolsek (*)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kg Narkotika Jenis Sabu

Polres Tanjab Barat

Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Narkoba

Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Polres Tanjab Barat Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Tahun 2022

Narkoba

HUT RI ke-80 Jadi Momentum LAN Jambi Perkuat Nasionalisme dan Perlawanan terhadap Narkoba

Narkoba

Kapolresta Jambi Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja

Polsek Tebing Tinggi

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Lapas Kelas I Bandar Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!