LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Pemerintahan

Rabu, 22 September 2021 - 18:53 WIB

Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Reforma Agraria Kepada Masyarakat Desa Delima oleh Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bertempat di Rumah Dinas, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.H. Anwar Sadat, M.Ag, mengikuti acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi secara virtual, rabu, (22/9).

Sebelum Acara virtual berlangsung, Kepala BPN Tanjung Jabung Barat Supriyadi, S.SiT, M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 sebanyak 500 bidang, yang mana kegiatan ini nerupakan program strategis nasional.

“Kegiatan redistribusi tanah ini masih ada 250 bidang lagi yang harus sidang PPL kan, dan itu semua sudah selesai pengukuran dan kemungkinan ini juga tidak akan diserahkan secara nasional dan hanya dari daerah Tanjung Jabung Barat saja. Insyallah setelah kita sidangkan satu atau dua bulan kedepan sertipikatnya sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga  Bulog Kuala Tungkal Siap Maksimalkan Penyerapan Gabah Sesuai Penugasan Pemerintah

“Tanah-tanah Instansi itu selalu menjadi prioritas kita karena ini selalu dipantau oleh KPK. pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/Kota, KLN, BUMN ini selalu dipantau KPK dan setiap bulan kita selalu zoom meeting bersama KPK,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Anwar Sadat sampaikan bahwa setidaknya ada 500 sertifikat redistribusi tanah yang telah selesai diproses kantor BPN Tanjung Jabung Barat dan seluruhnya merupakan pelepasan dari kawasan hutan yang terletak di Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Bupati Tanjabtim Buka Rakor Ekspor Pinang Melalui Pelabuhan Muara Sabak

“Menurut Laporan kepala BPN, bahwa Tanjung Jabung Barat termasuk nomor urut 5 (lima) secara nasional yang tercepat dalam proses penyelesaian sertipikat. Penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini diperoleh oleh masyarakat desa delima setelah 25 tahun mereka berusaha untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka di Desa Delima ini,” ujar Bupati.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Ucok Mora Beri Bantuan Kerumah Perlindungan Lansia YMPC

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rakor Pemamfaatan Beras Lokal Untuk BPNT

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan APBD 2021

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Tahun Baru Islam 1443 H

Pemerintahan

Rapat Persiapan Akhir (Pemantapan) Pelaksanaan MTQ Ke-50 Tingkat Provinsi Jambi

Pemerintahan

Gestur Jambi, Adakan Panggung Rakyat, Bentuk Kepedulian Terhadap Petani

Pemerintahan

Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI 2021-2026 di Hadiri Ketua DPRD Tanjab Barat

Pemerintahan

Terkait RTRW, Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!