LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Pemerintahan

Rabu, 22 September 2021 - 18:53 WIB

Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Reforma Agraria Kepada Masyarakat Desa Delima oleh Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bertempat di Rumah Dinas, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.H. Anwar Sadat, M.Ag, mengikuti acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi secara virtual, rabu, (22/9).

Sebelum Acara virtual berlangsung, Kepala BPN Tanjung Jabung Barat Supriyadi, S.SiT, M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 sebanyak 500 bidang, yang mana kegiatan ini nerupakan program strategis nasional.

“Kegiatan redistribusi tanah ini masih ada 250 bidang lagi yang harus sidang PPL kan, dan itu semua sudah selesai pengukuran dan kemungkinan ini juga tidak akan diserahkan secara nasional dan hanya dari daerah Tanjung Jabung Barat saja. Insyallah setelah kita sidangkan satu atau dua bulan kedepan sertipikatnya sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga  Tingkatkan Ketertiban Umum, Satpol PP Tanjabbarat Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

“Tanah-tanah Instansi itu selalu menjadi prioritas kita karena ini selalu dipantau oleh KPK. pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/Kota, KLN, BUMN ini selalu dipantau KPK dan setiap bulan kita selalu zoom meeting bersama KPK,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Anwar Sadat sampaikan bahwa setidaknya ada 500 sertifikat redistribusi tanah yang telah selesai diproses kantor BPN Tanjung Jabung Barat dan seluruhnya merupakan pelepasan dari kawasan hutan yang terletak di Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Sekda Agus Sanusi Ikuti Prosesi Pelantikan Bupati Merangin

“Menurut Laporan kepala BPN, bahwa Tanjung Jabung Barat termasuk nomor urut 5 (lima) secara nasional yang tercepat dalam proses penyelesaian sertipikat. Penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini diperoleh oleh masyarakat desa delima setelah 25 tahun mereka berusaha untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka di Desa Delima ini,” ujar Bupati.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Kunker Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria 2021, Desa Delima

Pemerintahan

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Minta Bupati Kawal Intruksi Kementrian Pertanian

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapurna TMMD Ke-42 Di Aula Korem 042/Gapu

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Pembentukan MPP

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lakukan Kunjungan Kerja Ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Pemerintahan

Nasib ASN, TNI-POLRI dan BUMN Pasca Dibatalkannya PPKM Level 3 Nataru

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah BKRD Dalam Hut Provinsi Jambi Ke -66

Pemerintahan

Ketua TP PKK Tanjab Barat Mengikuti Pengukuhan Bunda Paud Provinsi Jambi.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!