LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 Desember 2021 - 18:12 WIB

Nasib ASN, TNI-POLRI dan BUMN Pasca Dibatalkannya PPKM Level 3 Nataru

Liputantanjab.com – Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru.

“Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Adapun, larangan ASN mengabil cuti tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79

Edaran ini ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada 23 November 2021. Dalam suarat edaran ini melarang ASN melakukan kegiatan ke luar kota atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Baca Juga  Upacara Peringatan Hari Jadi ke- 56 Tanjab Barat Tahun 2021 di Balai Pertemuan Kantor Bupati

Luhut menegaskan, penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku, tetapi dengan sejumlah pengetatan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Timur Minta Pelabuhan Muara Sabak di Aktifkan

Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Turut Bicara Terkait Batalnya Proyek Multiyears Jalan Sebrang Kota

Pemerintahan

Ketua PKK Tanjab Barat Menghadiri Acara Pelantikan Ketua TP PKK Provinsi Jambi

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Apresiasi Langkah Bupati Atasi Luapan Sungai Ditiga Kecamatan

Pemerintahan

Ketua KPU Tanjab Barat Pimpin Pengosongan Kotak Suara Logistik eks Pemilu

Pemerintahan

Jalan Teluk Nilau Senyerang Akan Segera Dikerjakan, Kata Gubernur Jambi Al Haris

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampain Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pembahasan LKPJ

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan APBD 2021
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!