LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 Desember 2021 - 18:12 WIB

Nasib ASN, TNI-POLRI dan BUMN Pasca Dibatalkannya PPKM Level 3 Nataru

Liputantanjab.com – Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru.

“Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Adapun, larangan ASN mengabil cuti tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  Kompol Alhajat, Vaksinasi Ibu Hamil Dan Remaja di Bram Itam Berjalan Lancar.

Edaran ini ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada 23 November 2021. Dalam suarat edaran ini melarang ASN melakukan kegiatan ke luar kota atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Baca Juga  Bupati Tanjab Timur Sidak Pasar dan Tinjau Kegiatan Vaksinasi

Luhut menegaskan, penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku, tetapi dengan sejumlah pengetatan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Serah Terima SK Remisi WBP Lapas Kelas II Oleh Bupati Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Barat Menyambut  Baik Audiensi Pembangunan Konektivitas Dengan Pemprov Riau

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapurna TMMD Ke-42 Di Aula Korem 042/Gapu

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat Himbau Masyarakat Turut Sukseskan Pemilu 2024

Pemerintahan

Ini Pesan Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dalam kuliah Umum ““Persaingan Global, Politik dan Fresh Graduate”

Pemerintahan

Dalam Peringatan Hut Tanjab Barat Ke-56 DPRD Gelar Rapurna Istimewa

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Akan Tambah 1.500 Orang Penerima Buntuan Guru Agama
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!