LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Pemerintahan

Jumat, 24 September 2021 - 15:04 WIB

Gestur Jambi, Adakan Panggung Rakyat, Bentuk Kepedulian Terhadap Petani

Liputantanjab.com – Hari Tani 24 September 2021 genap 61 Tahun petani nasional khususnya Provinsi Jambi masih digaris kemiskinan.

Bentuk peringatan sejarah para petani bebas dari penderitan dalam kegiatan Gestur Jambi dan Mahasiswa mengadakan panggung Rakyat yang bertempat di area pagar luar Gubernur, Kamis (23/09/21) jam 8 pagi.

Korlap Dodi juga beorasi di atas pangung bersama Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan WALHI.

Percepatan penyelesaian konflik agararia dan penguatan kebijakan Reforma agraria menegakan kedaulatan pangan dan memajukan kesejahteraan Petani dan Rakyat, ungkap Dodi.

“Di duga Pemerintah masih adanya keberpihakan kepada perusahan sehinga petani jadi korban banyaknya Dugaan Sertifikat tumpang tindi Yosua Gultom perwakilan gerakan mahasiswa Nasional Indonesia juga mengatakan petani harus sejahtera”.

Baca Juga  “Walhi: DPRD Jambi Diduga Ciptakan Kondisi untuk PT SAS, Abaikan Kesepakatan dengan Gubernur”

Tuntutan Gestur dan Gerakan suara Rakyat jambi

  1. Food Estate & Pertambangan.
  2. Tolak Undang – Undang Cipta Kerja.
  3. Hak atas tanah untuk Perempuan.
  4. Stop Kriminalisasi terhadap Buruh Tani kaum miskin kata pejuang agraria petani dan aktivis lingkungan masyarakat adat dan buruh.
  5. Mitigasi konfilik satwa dan petani.
  6. Tolak peti dan tambang rakyat.
  7. Stop perampasan tanah rakyat.

Ungkap korlap gerakan suara Tuntutan Rakyat jambi ( Gestur ), Dodi dalam tujuh poin yang tercantum masih banyaknya dugaan pelangaran agararia di provinsi Jambi yang belum tuntas.

Baca Juga  Satgas TNI di Perbatasan Berikan Pengobatan Keliling Gratis

Dalam Menerbitkan Keppres No 169 /1963 Keppres ini di tetapkan untuk mengenang tertibnya UU – NO 5/ 1960 tentang pokok (UUPA), Perpes Nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan perpes Nomor 86/2018 tentang kepemilikan tanah di Indonesia.

“Tindak lanjut dari arahan presiden RI pada tangal 29 Januari 2021 kepada staf kepresidenan RI menandatangani surat keputusan No IB/ T Tahun 2021 tentang pembentukan TIM percepatan penyelesaian konfilik Agraria”.

Dan peguatan kebijakan reforma agararia (PPKA – PKRA) tahun 2021 sehinga jangan ada lagi kesenjangan terhadap Rakyat khususnya di provinsi Jambi” ucap Dodi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Membuka Kegiatan dan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko Indeks

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama DPRD Beri Sembako Untuk Desa Terjun Jaya

Pemerintahan

Gubernur Jambi Al Haris : Pemerintah dan Legislatif bersatu untuk percepatan pembangunan Jambi.

Pemerintahan

Ketua PKK Tanjab Barat Menghadiri Acara Pelantikan Ketua TP PKK Provinsi Jambi

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Berharap Dalam Hut Tanjab Barat Ke-56

Pemerintahan

Pokir Itu Bukti Dewan Bekerja, Pelaksanaannya OPD, Ucap Jafar DPRD Tanjab Barat

Pemerintahan

Ketua DPRD Abdullah Bersama Jajaran Hadiri Panen Raya Cabai Merah di Betara

Pemerintahan

Ini Tuntutan HMI Demo di Depan Gedung DPRD Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!