LIVE TV
Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat

Home / Pemerintahan

Jumat, 24 September 2021 - 15:04 WIB

Gestur Jambi, Adakan Panggung Rakyat, Bentuk Kepedulian Terhadap Petani

Liputantanjab.com – Hari Tani 24 September 2021 genap 61 Tahun petani nasional khususnya Provinsi Jambi masih digaris kemiskinan.

Bentuk peringatan sejarah para petani bebas dari penderitan dalam kegiatan Gestur Jambi dan Mahasiswa mengadakan panggung Rakyat yang bertempat di area pagar luar Gubernur, Kamis (23/09/21) jam 8 pagi.

Korlap Dodi juga beorasi di atas pangung bersama Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan WALHI.

Percepatan penyelesaian konflik agararia dan penguatan kebijakan Reforma agraria menegakan kedaulatan pangan dan memajukan kesejahteraan Petani dan Rakyat, ungkap Dodi.

“Di duga Pemerintah masih adanya keberpihakan kepada perusahan sehinga petani jadi korban banyaknya Dugaan Sertifikat tumpang tindi Yosua Gultom perwakilan gerakan mahasiswa Nasional Indonesia juga mengatakan petani harus sejahtera”.

Baca Juga  Anggota DPRD Tak Aktif Serap Aspirasi, Ini Penjelasan Badan Kehormatan

Tuntutan Gestur dan Gerakan suara Rakyat jambi

  1. Food Estate & Pertambangan.
  2. Tolak Undang – Undang Cipta Kerja.
  3. Hak atas tanah untuk Perempuan.
  4. Stop Kriminalisasi terhadap Buruh Tani kaum miskin kata pejuang agraria petani dan aktivis lingkungan masyarakat adat dan buruh.
  5. Mitigasi konfilik satwa dan petani.
  6. Tolak peti dan tambang rakyat.
  7. Stop perampasan tanah rakyat.

Ungkap korlap gerakan suara Tuntutan Rakyat jambi ( Gestur ), Dodi dalam tujuh poin yang tercantum masih banyaknya dugaan pelangaran agararia di provinsi Jambi yang belum tuntas.

Baca Juga  Gubernur Jambi Bersama Kadis Ketahanan Pangan Serahkan Bantuan Beras untuk Balita Stunting di Merangin

Dalam Menerbitkan Keppres No 169 /1963 Keppres ini di tetapkan untuk mengenang tertibnya UU – NO 5/ 1960 tentang pokok (UUPA), Perpes Nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan perpes Nomor 86/2018 tentang kepemilikan tanah di Indonesia.

“Tindak lanjut dari arahan presiden RI pada tangal 29 Januari 2021 kepada staf kepresidenan RI menandatangani surat keputusan No IB/ T Tahun 2021 tentang pembentukan TIM percepatan penyelesaian konfilik Agraria”.

Dan peguatan kebijakan reforma agararia (PPKA – PKRA) tahun 2021 sehinga jangan ada lagi kesenjangan terhadap Rakyat khususnya di provinsi Jambi” ucap Dodi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI 2021-2026 di Hadiri Ketua DPRD Tanjab Barat

Pemerintahan

Pengukuhan Bunda Paud Kabupaten/Kota Oleh Bunda Paud Provinsi Jambi

Pemerintahan

MTQ Ke I Tingkat Desa, Nova DPRD Tanjab Barat : Ciptakan Kafilah Qori’ dan Qori’ah Terbaik

Pemerintahan

Kompol Alhajat, Vaksinasi Ibu Hamil Dan Remaja di Bram Itam Berjalan Lancar.

Pemerintahan

Ketua TP-PKK Fadihilah Sadat Hadiri Forum Silaturahmi TP-PKK Se-Kabupaten Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan APBD 2021

Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Turut Bicara Terkait Batalnya Proyek Multiyears Jalan Sebrang Kota

Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!