LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Jumat, 24 September 2021 - 15:04 WIB

Gestur Jambi, Adakan Panggung Rakyat, Bentuk Kepedulian Terhadap Petani

Liputantanjab.com – Hari Tani 24 September 2021 genap 61 Tahun petani nasional khususnya Provinsi Jambi masih digaris kemiskinan.

Bentuk peringatan sejarah para petani bebas dari penderitan dalam kegiatan Gestur Jambi dan Mahasiswa mengadakan panggung Rakyat yang bertempat di area pagar luar Gubernur, Kamis (23/09/21) jam 8 pagi.

Korlap Dodi juga beorasi di atas pangung bersama Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan WALHI.

Percepatan penyelesaian konflik agararia dan penguatan kebijakan Reforma agraria menegakan kedaulatan pangan dan memajukan kesejahteraan Petani dan Rakyat, ungkap Dodi.

“Di duga Pemerintah masih adanya keberpihakan kepada perusahan sehinga petani jadi korban banyaknya Dugaan Sertifikat tumpang tindi Yosua Gultom perwakilan gerakan mahasiswa Nasional Indonesia juga mengatakan petani harus sejahtera”.

Baca Juga  Penyampaian Tugas Pengurus LPTQ Dan Rapat MTQ Ke-50 Oleh Wakil Bupati Tanjab Barat

Tuntutan Gestur dan Gerakan suara Rakyat jambi

  1. Food Estate & Pertambangan.
  2. Tolak Undang – Undang Cipta Kerja.
  3. Hak atas tanah untuk Perempuan.
  4. Stop Kriminalisasi terhadap Buruh Tani kaum miskin kata pejuang agraria petani dan aktivis lingkungan masyarakat adat dan buruh.
  5. Mitigasi konfilik satwa dan petani.
  6. Tolak peti dan tambang rakyat.
  7. Stop perampasan tanah rakyat.

Ungkap korlap gerakan suara Tuntutan Rakyat jambi ( Gestur ), Dodi dalam tujuh poin yang tercantum masih banyaknya dugaan pelangaran agararia di provinsi Jambi yang belum tuntas.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan APBD 2021

Dalam Menerbitkan Keppres No 169 /1963 Keppres ini di tetapkan untuk mengenang tertibnya UU – NO 5/ 1960 tentang pokok (UUPA), Perpes Nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan perpes Nomor 86/2018 tentang kepemilikan tanah di Indonesia.

“Tindak lanjut dari arahan presiden RI pada tangal 29 Januari 2021 kepada staf kepresidenan RI menandatangani surat keputusan No IB/ T Tahun 2021 tentang pembentukan TIM percepatan penyelesaian konfilik Agraria”.

Dan peguatan kebijakan reforma agararia (PPKA – PKRA) tahun 2021 sehinga jangan ada lagi kesenjangan terhadap Rakyat khususnya di provinsi Jambi” ucap Dodi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat dan Bupati Anwar Sadat Konsultasi dan Koordinasi ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri Terkait RT/RW

Pemerintahan

Ketua TP-PKK Fadihilah Sadat Hadiri Forum Silaturahmi TP-PKK Se-Kabupaten Tanjab Barat

Pemerintahan

Penyampaian Tugas Pengurus LPTQ Dan Rapat MTQ Ke-50 Oleh Wakil Bupati Tanjab Barat

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua, Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap LKPJ

Pemerintahan

Dua Kelurahan Yang Menjadi Sampel Tersambung Jaringan Gas Rumah Tangga

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Ikuti Dialog Interaktif Virtual Bersama Panglima TNI dan Kapolri

Pemerintahan

Penandatangan Kesepakatan Antara Kabupaten Tanjab Barat Dan Kabupaten Batanghari

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat, Beri Tanggapan Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!