LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Jumat, 24 September 2021 - 15:04 WIB

Gestur Jambi, Adakan Panggung Rakyat, Bentuk Kepedulian Terhadap Petani

Liputantanjab.com – Hari Tani 24 September 2021 genap 61 Tahun petani nasional khususnya Provinsi Jambi masih digaris kemiskinan.

Bentuk peringatan sejarah para petani bebas dari penderitan dalam kegiatan Gestur Jambi dan Mahasiswa mengadakan panggung Rakyat yang bertempat di area pagar luar Gubernur, Kamis (23/09/21) jam 8 pagi.

Korlap Dodi juga beorasi di atas pangung bersama Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan WALHI.

Percepatan penyelesaian konflik agararia dan penguatan kebijakan Reforma agraria menegakan kedaulatan pangan dan memajukan kesejahteraan Petani dan Rakyat, ungkap Dodi.

“Di duga Pemerintah masih adanya keberpihakan kepada perusahan sehinga petani jadi korban banyaknya Dugaan Sertifikat tumpang tindi Yosua Gultom perwakilan gerakan mahasiswa Nasional Indonesia juga mengatakan petani harus sejahtera”.

Baca Juga  Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Tuntutan Gestur dan Gerakan suara Rakyat jambi

  1. Food Estate & Pertambangan.
  2. Tolak Undang – Undang Cipta Kerja.
  3. Hak atas tanah untuk Perempuan.
  4. Stop Kriminalisasi terhadap Buruh Tani kaum miskin kata pejuang agraria petani dan aktivis lingkungan masyarakat adat dan buruh.
  5. Mitigasi konfilik satwa dan petani.
  6. Tolak peti dan tambang rakyat.
  7. Stop perampasan tanah rakyat.

Ungkap korlap gerakan suara Tuntutan Rakyat jambi ( Gestur ), Dodi dalam tujuh poin yang tercantum masih banyaknya dugaan pelangaran agararia di provinsi Jambi yang belum tuntas.

Baca Juga  Belajar Tatap Muka Ditanjab Barat Berjalan Lancar Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Dalam Menerbitkan Keppres No 169 /1963 Keppres ini di tetapkan untuk mengenang tertibnya UU – NO 5/ 1960 tentang pokok (UUPA), Perpes Nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan perpes Nomor 86/2018 tentang kepemilikan tanah di Indonesia.

“Tindak lanjut dari arahan presiden RI pada tangal 29 Januari 2021 kepada staf kepresidenan RI menandatangani surat keputusan No IB/ T Tahun 2021 tentang pembentukan TIM percepatan penyelesaian konfilik Agraria”.

Dan peguatan kebijakan reforma agararia (PPKA – PKRA) tahun 2021 sehinga jangan ada lagi kesenjangan terhadap Rakyat khususnya di provinsi Jambi” ucap Dodi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Biddokkes Polda Jambi Cek Kesehatan Personil Pos Pengamanan Nataru

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Pembentukan MPP

Pemerintahan

Wakil DPRD Tanjab Barat Ucok Mora Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 Tingkat Desa Kemuning

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Ketiga Terkait Nota Keuangan Dan APBD

Pemerintahan

Bupati Beserta Ketua TP PKK Tanjab Barat Hadiri Pencanangan Gerakan Keluarga Pelopor Perubahan

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Pemprov Jambi Bersama KPK RI Terkait PI Blok Migas

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rakor Pemamfaatan Beras Lokal Untuk BPNT

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Barat Menyambut  Baik Audiensi Pembangunan Konektivitas Dengan Pemprov Riau
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!