Liputantanjab.com – Sejumlah cafe dan warkop di Kota Kuala Tungkal diberikan teguran tertulis oleh Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Covid-19 Tanjab Barat, Rabu (15/9/21) malam.
Pemilik dan pengusaha cafe/warkop diminta menandatangani surat pernyataan pelanggaran prokes.
Kasat Pol PP Tanjab Barat, H. Endang Surya mengatakan pengetatan Prokes akan terus dilakukan menjelang hingga pelaksanaan MTQ ke-50 Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjab Barat.
“Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas. Meskipun tren kasus saat ini cenderung menurun tapi kita ingatkan masyarakat untuk tetap waspada,” ujarnya.
Selain mengingatkan dan memberikan teguran tertulis pemilik dan pengelola cafe pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Untuk saat ini kita memberikan himbauan secara humanis dan persuasif, namun jika sudah diperingati dan masih kedapatan melanggar protokol kesehatan akan kita tindak tegas,” lanjutnya.
Kelima warkop dan cafe tersebut yakni Cafe Dik Coffee di Parit 2, Cafe Nia Otonia Jalan Bengkinang, Cafe Netizen jalan Bengkinang, Warkop Dinda Jalan Panglima Cama dan Warkop Baba di simpang Aneka.
Endang berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan.
“Aturan itu mesti disiplin diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Pantauan di lapangan, dalam operasi ini petugas gabungan Pemda, TNI-Polri menyisir satu persatu warung dan cafe yang menimbulkan kerumunan pengunjung.
Petugas juga meminta kepada pemilik atau pengelola warung dan cafe untuk mengedepankan protokol kesehatan, dan membatasi jumlah pengunjung. (*)