Liputantanjab.com – Desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengambil kebijakan Karantina Wilayah atau Lockdown.
Keputusan tersebut diambil setelah Perangkat Desa Kelagian dan unsur terkait menggelar rapat bersama mulai tanggal 22 Juni hingga 29 Juni 2021.
Senada dengan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy Trias Kumoro, SH mengatakan sebagai upaya mitigasi dilakukan penyekatan keluar masuk di Dusun Kelagian Lama, Desa Kelagian.
“Ada 2 (dua) titik penyekatan. Penyekatan di titik perbatasan dengan Dusun Kelagian Baru dan penyeberangan Sungai batas dengan Dusun Rantau Panjang,” sebutnya.
Tindakan lainnya, setiap Warga yang masuk wajib membawa keterangan Rapid Antigen dan Warga yang keluar bekerja Harian masih diperbolehkan dengan catatan membawa surat sehat dan keterangan RT.
“Di lokasi karantina juga dilakukan penyemprotan disinfektan,” imbuhnya.
Hal lainnya sambung IPTU Windy warga yang sedang Isolasi mandiri turut diberikan bantuan vitamin berupa Madu untuk meningkatkan imun Masyarakat.
“Karena saat ini masih ada 9 warga yang Isolasi mandiri di rumah setelah kembali dari karantina di Rumah Sakit,” tandasnya.
Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, S.IP melalui Danramil 0419-02/Tungkal Ulu Kapten Inf. Ahmad Taufik Alhidayah yang turun langsung melakukan pengecekan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mengatakan, PPKM dan Lockdown sebagai tindaklanjut banyaknya warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
“Lockdown ini hasil karena banyak Warga Desa Kelagian yang terkonfirmasi Positif Covid-19. Ada yang Isolasi Mandiri, Isolasi di Rumah Sakit dan meninggal dunia,” sebut Danramil, Kamis (24/06/21).
Ia menyebutkan, sebelumnyan ada salah seorang warga setempat meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19.
Lockdown tersebut juga disebabkan terdapat 11 Warga Desa yang terkonfirmasi Covid -19 dan saat ini sedang menjalani Isolasi di Rumah Sakit serta 9 warga lainnya yang masih menjalani Isolasi mandiri.
“Oleh sebab itu dari hasil musyawarah Forum komunikasi pimpinan Kecamatan, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Pembantu Wilayah setempat, memutuskan pemberlakuan Lockdown skala mikro dan mendirikan Posko PPKM di Dusun Kelagian Lama, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi,” sebutnya.
Danramil menambahkan hal itu guna memutus mata rantai penularan, Lockdown dilakuan. Lockdown ini dilakukan hingga selama 1 (satu) minggu dari 22 Juni hingga 29 Juni 2021 mendatang.
Guna menjamin pelaksanaan Lockdown ini berjalan dengan baik sambung Kapten Inf Ahmad Taufik Alhidayah, penjagaan Pos penyekatan dikembalikan kepada perangkat Desa dan Masyarakat setempat.
“Kita TNI maupun Polri melalui Bhabinsa dan BKTM Desa Kelagian mendampingi guna mendukung pelaksanaan kegiatan agar terlaksana sesuai dengan tujuan utama Lockdown dilakukan,” ungkapnya. (*)