LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Agustus 2022 - 15:09 WIB

KPU Tanjab Barat Sabut Pemilu 2024 Dengan Layanan Help Desk

Liputantanjab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) membuka pelayanan Help Desk. Layanan itu untuk membantu konsultasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Tanjab Barat, Ahmad Hadziq mengatakan, layanan itu dibuka di KPU Tanjab Barat pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Adapun pelayanannya dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.

Khusus hari akhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022 layanan dibuka sampai tengah malam, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga  Kisruh Kecurangan Pemilu: Oknum Caleg dan Ketua PPK Tebing Tinggi

”Pembentukan help desk ini merupakan upaya KPU dalam meningkatkan pelayanan ke parpol calon peserta pemilu. Kami juga mengagendakan pertemuan pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka,” kata Hadziq.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, pendaftaran parpol berlangsung selama 14 hari, yakni 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI.

”KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu. Kami di KPU kabupaten memedomani petunjuk teknis itu dengan membentuk help desk yang kerangka kerjanya adalah melayani,”tuturnya.

Baca Juga  Hanya 8 Parpol Penuhi Kuota 35 Caleg DPRD Tanjab Barat

Selanjutnya, Kasubag Hukum KPU Tanjab Barat, Yeni Karlinda menyampaikan Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga ada tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi akan berlangsung 2 Agustus-11 September 2022.

“Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022-4 November 2022. KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan,”tuturnya.(wis)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar sadat Buka Secara Resmi Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Tanjab Barat

SMSI Tanjab Barat Resmi Dikukuhkan, Bupati Berharap SMSI Menjadi Mitra Strategis Pemda

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat : Inflasi Untuk Provinsi Jambi Sudah Mengalami Penurunan

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Jalan

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Lakukan Audiensi Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Musda KAHMI Ke IV

Tanjab Barat

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!