LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Agustus 2022 - 15:09 WIB

KPU Tanjab Barat Sabut Pemilu 2024 Dengan Layanan Help Desk

Liputantanjab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) membuka pelayanan Help Desk. Layanan itu untuk membantu konsultasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Tanjab Barat, Ahmad Hadziq mengatakan, layanan itu dibuka di KPU Tanjab Barat pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Adapun pelayanannya dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.

Khusus hari akhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022 layanan dibuka sampai tengah malam, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga  Majelis Nurul Iman Nyatakan Dukungan Untuk Paslon Presiden Ganjar - Mahfud Md 2024

”Pembentukan help desk ini merupakan upaya KPU dalam meningkatkan pelayanan ke parpol calon peserta pemilu. Kami juga mengagendakan pertemuan pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka,” kata Hadziq.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, pendaftaran parpol berlangsung selama 14 hari, yakni 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI.

”KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu. Kami di KPU kabupaten memedomani petunjuk teknis itu dengan membentuk help desk yang kerangka kerjanya adalah melayani,”tuturnya.

Baca Juga  Kisruh Kecurangan Pemilu: Oknum Caleg dan Ketua PPK Tebing Tinggi

Selanjutnya, Kasubag Hukum KPU Tanjab Barat, Yeni Karlinda menyampaikan Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga ada tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi akan berlangsung 2 Agustus-11 September 2022.

“Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022-4 November 2022. KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan,”tuturnya.(wis)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Langsung Gotong Royong Masjid Menyambut Ramadhan 1446

Tanjab Barat

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Hadiri Training Cantre Tahap Ketiga Qori-Qori’ah

Tanjab Barat

Konflik 9 Desa Dengan PT.DAS, Wabup: Kades Jangan Sampai Bermain Mata Dengan Perusahaan.

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat dan Ketua TP PKK Terima Penghargaan Paling Bergensi di Bidang Bangga Kencana

Tanjab Barat

Dengan Cara Berbeda, Pecinta Alam dan Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Kuala Tungkal Jaga Kebersihan Sungai

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadir Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Puncak Festival Pengabuan Tahun 2025

Tanjab Barat

Pjs Gubernur Jambi hadiri Simposium Guru Sejarah Nasional VI dan Seminar Internasional AGSI
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!