•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Agustus 2022 - 15:09 WIB

KPU Tanjab Barat Sabut Pemilu 2024 Dengan Layanan Help Desk

Liputantanjab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) membuka pelayanan Help Desk. Layanan itu untuk membantu konsultasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Tanjab Barat, Ahmad Hadziq mengatakan, layanan itu dibuka di KPU Tanjab Barat pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Adapun pelayanannya dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.

Khusus hari akhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022 layanan dibuka sampai tengah malam, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga  Pasang sepanduk dipohon dengan cara dipaku, Mapala Pamsaka Beri Tindakan Tegas

”Pembentukan help desk ini merupakan upaya KPU dalam meningkatkan pelayanan ke parpol calon peserta pemilu. Kami juga mengagendakan pertemuan pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka,” kata Hadziq.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, pendaftaran parpol berlangsung selama 14 hari, yakni 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI.

”KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu. Kami di KPU kabupaten memedomani petunjuk teknis itu dengan membentuk help desk yang kerangka kerjanya adalah melayani,”tuturnya.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hadiri Rakor Sinergisitas Peran Gubernur Bersama Unsur Forkopimda dalam Pemilu 2024

Selanjutnya, Kasubag Hukum KPU Tanjab Barat, Yeni Karlinda menyampaikan Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga ada tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi akan berlangsung 2 Agustus-11 September 2022.

“Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022-4 November 2022. KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan,”tuturnya.(wis)

Share :

Baca Juga

Events

Ketua Karang Taruna Tanjab Barat Resmi Membuka Futsal Cup Tahun 2022

Tanjab Barat

MAPALA Pamsaka IAI An-Nadwah Kukuhkan Kepengurusan Baru, Semangat Baru Menyatu dengan Alam

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Ke Baznas Untuk Palestina

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN pasca cuti lebaran Idul Fitri 

Tanjab Barat

Tanjab Barat Memiliki Ambulance Air Pertama Di Provinsi Jambi 

Tanjab Barat

Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat Hadir dalam Penandatanganan Kesepakatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Rudy Agung Argalaksana

Tanjab Barat

“Adat Dijunjung Budaya Disanjung” Wabup Tanjab Barat Hadiri Malam Keagungan Melayu

Tanjab Barat

PT. Rimba Hutani Mas Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla dan Pemasangan Plang FDR di Desa Suban
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!