LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 14:20 WIB

Polsek Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pencurian Berondolan Sawit, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

LIPUTANTANJAB.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melaksanakan mediasi terkait dugaan tindak pidana pencurian dua karung berondolan sawit dengan berat sekitar 70 kilogram di Divisi III PT Agrowiyana, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, proses mediasi dilaksanakan pada Minggu, 10 Mei 2026 di Ruang Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat.

Mediasi dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen, di antaranya laporan pengaduan atas nama Junaidi Tanjung selaku pelapor, surat pernyataan pelapor dan terlapor, surat perjanjian perdamaian, serta surat permohonan pencabutan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolsek Tebing Tinggi.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra 2021

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh BRIPKA Rauzan Alfikri, S.H., M.H. selaku Banit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Junaidi Tanjung selaku pelapor, BE selaku terlapor, EI selaku Ketua RT Kelurahan Tebing Tinggi, serta AM selaku Head Security PT Agrowiyana.

Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Ucen, menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, pihak terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga  Bupati Resmikan Jalur Operasional Mobil Sampah Untuk 5 Kecamatan Ditanjab Barat

“Pelapor menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum. Selain itu, terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindak pidana lainnya di kemudian hari.

Dalam surat kesepakatan damai itu juga ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Safari Jumat, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Masjid Al Mujahidin di Pengabuan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Kegiatan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi

Tanjab Barat

MAPALA OASE dan WALHI Gelar Dialog Kebijakan Industri, Kritik Menguat atas Tertutupnya Pemerintah

Tanjab Barat

Semangat Kemerdekaan, Ulay Pimpin Gotong Royong Bersihkan Tugu Bambu Kuning

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Shalat Id di Masjid Syaikh Ustsman Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Peringati Hari Santri 2025 Bersama 1.650 Santri

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Musda MUI 2021

Tanjab Barat

Ini Harapan Bupati Tanjab Barat Dalam Penutupan Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!