Liputantanjab.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten TanjungJabung barat menggelar focus group discussion pra-raperda inisiatif DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tentang rancangan perda pendidikan anak usia dini dan pembentukan komisi informasi daerah, bertempat di hotel masa kini, Rabu (22/6/2022).
Focus group discussion (FGD) dihadiri langsung ketua DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat H. Abdullah. PLT sekretaris DPRD Tanjab barat, tim penyusun ranperda inisiatif DPRD Tanjab barat serta stakeholder dan masyarakat.
Dalam sambutan nya ketua DPRD tanjung Jabung barat mengatakan salah satu fungsi dari DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, fungsi pembentukan Perda adalah salah satu fungsi pada DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang di harapkan dapat melahirkan peraturan daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“DPRD Tanjab barat menginisiasi ranperda inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menerangkan bahwa peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama-sama.” Ucapnya
H. Abdullah mengatakan hari ini DPRD menggelar FGD ranperda tentang pembentukan komisi informasi daerah.
“Melalui rancangan perda tentang pembentukan komisi informasi daerah menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.” Ujarnya
Lebih lanjut H. Abdullah juga menyampaikan Ranperda tentang pendidikan anak usia dini yang mana nantinya ranperda ini berdampak meningkatkan potensi kecerdasan pada anak usia dini.
“Diharapkan anak lebih siap untuk belajar dan tidak hanya dari sisi akademik yang di perhatikan dari rancangan perda tentang pendidikan anak usia dini, melakukan juga dari sisi emosional serta moral anak pada lingkungan.” Ungkapnya
Mengakhiri sambutan ketua DPRD berharap bahwa FGD ini dapat berjalan dengan baik dan semakin mempererat hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat.
“Semoga saran dan masukan hasil dari Kegiatan focus group discussion ini dapat menjadi penyempurnaan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.” Tandasya
(wis)