LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Kriminal

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:10 WIB

Kades Rantau Benar Salah Gunakan Wewenang, Teken Surat Jual Beli Tanah Berstatus Hibah

LIPUTANTANJAB.COM – Kepala Desa Rantau Benar, Nyalim diduga menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani surat jual beli tanah hibah warganya. Diketahui bahwa tanah yang diperjual belikan itu berstatus hibah berdasarkan Surat Keterangan Pemberian (Hibah) Tanah dari M. Pahmi/Ternan kepada Ernawati tertanggal 26 Februari 2013.

Anehnya surat keterangan hibah tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Rantau Benar, Nyalim.

Menurut dari narasumber media ini, yang meminta namanya tidak disebutkan, dirinya mengaku heran atas tindakan Kades yang dalam anggapannya telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani surat hibah tanah sekaligus surat jual beli tanah yang diketahuinya telah berstatus hibah.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Dukung Sektor Pertanian di Desa Sungai Rambai

“Tanah itu telah dihibahkan kepada ayuk sayo oleh orang tuanya dan surat hibah itu juga diketahui dan ditandatangani oleh pak kades. Lalu kenapa kok kades juga menandatangani surat jual beli tanah yang secara sepihak telah dijual tanpa diketahui ayuk sayo selaku penerima hibah,” ungkapnya.

Sumber juga membeberkan bahwa kepala desa sendiri sebelum menandatangani surat jual beli itu telah mengetahui bahwa status tanah itu adalah hibah.

“Tapi pada saat ditanyakan, pak kades bilang kalau dirinya disuruh oleh penjual yang kebetulan merupakan kakak kandung dari pemilik atau penerima hibah,” bebernya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Rapat Koordinasi Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Atas jual beli sepihak tanah hibah tersebut, sumber mengakui pihaknya telah menempuh jalur hukum dan sudah ada upaya mediasi. Namun dirinya tetap berharap agar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa rantau benar itu dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menempuh jalur hukum melalui pengacara dan penasehat hukum. Dan sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Tapi kami disini juga berharap agar perbuatan kades juga tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ryn)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan Satu Juta Lebih Rokok Ilegal

Kriminal

Nipah Panjang di Hebohkan Dengan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Pinang

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Belasan Preman Diamankan Polres Tanjab Barat Dan Jajaran

Kriminal

Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Kriminal

Polsek Tungkal Ulu Beserta Tim Berhasil Ringkus Pelaku Bongkar Rumah dan Curanmor

Kriminal

Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal

Kriminal

Wartawan Media Online Tewas Ditembak OTK
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!